Top 3: Besaran THR yang Berhak Diterima Pekerja, Intip Aturannya

Tiga artikel populer di Kanal Bisnis Liputan6.com. Apa saja?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Mei 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2018, 07:30 WIB
THR
THR

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk para pekerja atau buruh. Perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut. Pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama setahun lebih, berhak mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Hanif juga mengatur pembayaran THR bagi pekerja lepas. Termasuk mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artikel perhitungan mengenai THR pekerja ini membetot perhatian pembaca Kanal Bisnis Liputan6.com. Berikut artikel populer lain yang dirangkum, seperti ditulis Rabu (16/5/2018):

1. Lakukan 5 Hal ini Bersama Pasangan agar Keuangan Aman

Memiliki pasangan hidup harus membuat Anda jauh lebih dewasa dalam hal apapun, termasuk dalam urusan keuangan. Memiliki ketegasan dalam keuangan, akan membuat hidup bersama pasangan jauh lebih teratur, bahkan akan lebih terjamin di masa depan.

Dalam berumah tangga, dibutuhkan yang namanya kekompakan bersama pasangan demi membangun sistem keuangan yang baik hingga tua nanti. Keuangan juga harus lebih dikontrol ketika Anda sudah punya anak nanti, karena akan lebih banyak lagi pengeluaran nantinya. Terlebih lagi, jika si anak sudah mulai memasuki usia sekolah. Maka, kebutuhan akan semakin bertambah banyak.

Berita selengkapnya baca di sini

2. 4 Tips Ampuh Atur Uang agar Mapan di Usia 40

Untuk bisa hidup tenang di hari tua nanti, tentu masalah finansial menjadi faktor utama. Bagaimana Anda bisa menikmati hidup dengan tenang dan nyaman kalau masih memiliki kekhawatiran finansial?

Menyiapkan masa tua yang nyaman dan tenang tentu ada strategi yang perlu dilakukan. Terutama soal keuangan yang akan menjamin kehidupan baik saat masa pensiun tiba.

Rencanakan tabungan hari tua Anda secara matang. Melansir dari laman Fool, setidaknya ada empat hal yang perlu Anda lakukan pada keuangan Anda sebelum berusia 40 tahun.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Ini Aturan Besaran THR yang Berhak Didapatkan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Selain itu, THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).‎

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR," ujar dia.

Berita selengkapnya baca di sini.

Telat Dapat THR, Adukan di Posko Ini

6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018. Hal ini untuk antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

"Kami juga akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/5/2018).

Agar pembayaran THR sesuai aturan, Hanif meminta para gubernur, bupati dan wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu.

Dia juga meminta para kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik Lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja beserta keluarganya yang akan mudik Lebaran. Hanif menegaskan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya