PT Garam Siapkan Rencana Kerja Kelola 225 Ha Lahan

T Garam telah memiliki solusi serta rencana kerja (business plan) untuk mengatasi masalah pendudukan tanah oleh masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Mei 2018, 18:45 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 18:45 WIB
PT Garam Punya Dirut Baru
Penggantian pimpinan karena habisnya jabatannya Dirut sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta PT Garam (Persero) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) tanah milik negara seluas 225 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Lahan yang tadinya dimiliki oleh empat perusahaan itu kini diserahkan kepada PT Garam untuk usaha produksi garam.

Direktur Operasional PT Garam Hartono mengatakan, luas tanah tersebut terpisah oleh aliran sungai besar, serta terbagi ke dalam dua desa yakni Desa Bipolo dan Desa Nunkurus.

"Dulu 225 hektare HGU ini (di bawah kendali) empat perusahaan. Terpisah oleh sungai besar, yang 150 ha ada di Desa Nunkurus, sama yang 75 ha di Desa Bipolo. Yang 150 ha ini masih perawan, belum diolah. Sementara yang 75 ha ada lokasi perikanan warga," tuturnya di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Meskipun sebagian tanah sudah diokupasi oleh masyarakat setempat, dia menyebutkan, PT Garam telah memiliki solusi serta rencana kerja (business plan) untuk mengatasi masalah itu.

Dia menjelaskan, penyelesaian masalah tanah yang saat ini dikuasai oleh masyarakat bisa selesai dengan konsep integrasi dari hulu sampai hilir.

"Hulunya itu ladang garam, hilirnya industri pabrik garam. Di sekitarnya ada perikanan juga. Tujuan okupasi tadi akan kita alihkan ke sana," jelas dia.

 

Lakukan Pendekatan

Kualitas Garam Lokal Dinilai Belum Penuhi Standar Industri, Solusinya?
Sedikitnya 300 hektare tambak garam di Kabupaten Cirebon terkikis akibat abrasi tiap tahunnya. Foto : (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Dia juga menyampaikan, PT Garam telah melakukan pendekatan kepada masyarakat lokal atas 75 ha tanah yang dikelola sebagai lahan perikanan. Ia pun mengakui, bahwa warga tidak masalah jika perseroan mencarikan solusi.

"Tinggal menunggu tanda tangan rekomendasi bupati (Kabupaten Kupang), semua izin selesai. Sekarang prosesnya masih pengakuan HGU dan Ulayat. Kepala dinas enggak berani kalau belum ada izin," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya