Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang perpajakan dan keimigrasian. Dengan kolaborasi ini, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data Wajib Pajak (WP) dari paspor dan data lainnya.Â
Sinergi ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2018.
Advertisement
Baca Juga
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup: (1) pertukaran data dan informasi; (2) kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing, (3) pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan (4) pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.
"Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).Â
Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan. Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat atau WP.Â
Sri Mulyani Targetkan Rasio Pajak 11,9 Persen di 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di 2019 dapat mencapai rasio sebesar 11,9 persen terhadap PDB. Angka itu meningkat sedikit apabila dibandingkan dengan target 2018 sebesar 11 persen.
"Diharapkan tax ratio tahun 2019 dapat mencapai 11,4 sampai 11,9 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto)," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, pada 18 Mei 2018.Â
Kebijakan pendapatan negara pada 2019 diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara. Kebijakan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terus mengedepankan perbaikan dan kemudahan layanan, menjaga lklim investasi yang kondusif, serta keberlanjutan usaha.
"Dari sisi perpajakan, arah kebijakan tahun 2019 dilakukan dengan optimalisasi pendapatan negara yang mendukung iklim Investasi dan daya saing ekspor, serta mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan," jelasnya.
Sementara itu, PNBP tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 1,8 hingga 2,1 persen terhadap PDB. PNBP kementerian/lembaga akan ditingkatkan melalui perbaikan pelayanan, penyempurnaan tata kelola, serta penyesuaian tarif dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan pengembangan dunia usaha.
"Selain itu, peningkatan PNBP juga berasal dari optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan PNBP tahun 2019 diarahkan untuk optimalisasi produksi hulu migas dan pertambangan minerba dengan diikuti upaya efisiensi biaya produksi.
Terkait PNBP SDA nonmimigas, optimalisasi penerimaan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pelestarian llngkungan keberlangsungan usaha dan efisiensi produksi.
"Penerimaan dari dividen BUMN dilakukan dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN agar dapat melakukan ekspansi bisnis dan menyukseskan penugasan pemerintah," tandasnya.
Â
Reporter:Â Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement