Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai usaha pergadaian yang diatur dalam Peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016. Baleid ini lebih lanjut mengatur mengenai kewajiban pergadaian untuk mendaftar dan memperoleh izin berusaha secara resmi dari OJK agar dapat diawasi.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Mochamad Ihsanuddin mengatakan, hingga kini sebanyak 25 badan usaha pergadaian telah mendaftar kepada OJK. Sementara itu, 10 di antaranya sudah memperoleh izin secara resmi.
"Dalam aturan yang diterbitkan kan sudah disebutkan waktu pendaftaran itu sampai 29 Juli 2018. Saat ini sebanyak 25 telah mendaftar, di antaranya 10 berizin dan sisanya masih hanya terdaftar," ujar Ihsanuddin di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/5).
Advertisement
Ihsanuddin menjelaskan, pelaku usaha yang telah mendaftar wajib untuk mengurus kelengkapan perizinan. Hal ini harus dilakukan paling lama 1 tahun setelah aturan diterbitkan.
"Jadi memang ada ketentuannya, setelah mendaftar ada pengurusan izin. Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian paling lama sejak aturan diterbitkan," jelasnya.
Pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan modal disetor.
Namun demikian, pergadaian tersebut wajib memiliki ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk wilayah kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk skala kota.
"Apabila sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku," tandasnya.
Reporter:Â Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
Hindari Penipuan, OJK Minta Masyarakat Selektif Pilih Jasa Gadai
Bulan Ramadan membawa berkah bagi usaha gadai di Indonesia. Bagaimana tidak? Selama Ramadan dan menjelang Lebaran, tren yang terjadi di kalangan masyarakat adalah ramai-ramai menggadaikan barang untuk menambah penghasilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk selektif dalam memilih jasa gadai barang, terutama jasa gadai swasta.
Baca Juga
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, M. Ichsanuddin meminta masyarakat untuk teliti sebelum menggadaikan barang berharga. Sarannya, pilihlah jasa gadai yang sudah terdaftar di OJK.Â
"Harus bisa bedakan. Yang sudah terdaftar itu ada semacam stiker, atau papan. Di situ tertera tanggal pengesahannya oleh OJK," ungkapnya ketika ditemui, di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti penipuan terjadi, maka kata Ichsanuddin tentu akan merugikan masyarakat sendiri.
"Kalau ada kejadian (penipuan jasa gadai), risiko ya ditanggung masyarakat sendiri," tandasnya.
Â
Reporter :Â Wilfridus Setu Embu
Sumber : Merdeka.com
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)