Liputan6.com, Jakarta - Terkadang, ada saat-saat di mana keuangan kita sedang dalam masa sulit, sehingga tidak ada cadangan dana untuk keperluan tertentu yang sifatnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Di saat inilah, terpikir oleh kita untuk mengajukan pinjaman dana dengan cara mengagunkan alias menggadaikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Ketika akan mengajukan pinjaman dana, biasanya kita dihadapkan dengan dua pilihan, yakni mengambil pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau pinjaman Kredit Multiguna (KMG). Dibandingkan dengan Kredit Tanpa Agunan, Kredit Multiguna banyak dipilih karena umumnya masyarakat tidak terlalu familiar dengan Kredit Tanpa Agunan.
Sekarang Anda bisa mempelajari bagaimana cara-cara menggadaikan BPKP motor dengan mudah secara online maupun offline, seperti dikutip dari HaloMoney.co.id. Berikut ini langkahnya:
1. Siapkan dokumen lengkap
Sebelum Anda mendatangi atau menghubungi kreditur (pemberi kredit), sebaiknya Anda sudah menyiapkan hal-hal di bawah ini:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- BPKB asli
Anda juga harus menyiapkan motor untuk dicek oleh pihak pemberi pinjaman. Jangan sampai BPKB asli sudah ada di tangan, tapi motor sedang dipinjamkan ke orang lain.
2. Tentukan tempat gadai
Pilihlah kreditur atau tempat gadai yang tepat agar nantinya BPKB motor milikmu bisa dihargai dengan nilai tinggi. Ada beberapa pilihan tempat untuk mengajukan pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB motor, antara lain:
- PT Pegadaian
PT Pegadaian adalah lembaga nonbank milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bisa Anda jadikan sebagai tempat untuk menggadaikan BPKB motormu. Ada empat produk yang bisa Anda pilih, mulai dari:
1. Gadai KCA (Kredit Cepat Aman)
Anda bisa mendapat pinjaman mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu peminjaman 120 hari.
2. Pinjam Gadai Syariah (RAHN)
Jika ingin meminjam dana dengan prinsip syariah, Anda bisa memilih produk ini. Pinjaman yang diberikan berkisar dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta dengan masa tenor hanya 120 hari.
3. Pinjam Kreasi Pegadaian
Produk ini dikhususkan untuk pinjaman modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan cara gadai BPKB motor. Anda bisa mendapat pinjaman dana minimal Rp 1 juta hingga maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu cicilan hingga 36 bulan.
4. Gadai Arrum
Jenis terakhir ini juga dikhususkan untuk pinjaman modal usaha bagi UKM, tapi sistemnya secara syariah. Ketentuan dan syaratnya sama dengan Pinjam Kreasi Pegadaian.
- Situs HaloMoney.co.id
Malas datang dan mengantri di Pegadaian? Anda bisa mengajukan pinjaman dana tunai dengan menggadaikan BPKB motor secara online melalui HaloMoney.co.id.
Sejak Januari 2018, HaloMoney.co.id memiliki layanan Kredit Multiguna dan sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga pembiayaan untuk menyalurkan pinjaman dana dengan menggunakan jaminan BPKB.
Di situs ini, Anda tak hanya bisa menggadaikan BPKB motor, tapi juga BPKB mobil. Jumlah dana pinjaman yang bisa Anda dapatkan tergantung dari berapa nilai jaminan yang Anda berikan. Nilai pinjaman dana umumnya berkisar pada maksimum 80 persen dari nilai jaminan.
Persyaratan yang diberikan sama saja dengan syarat pinjaman yang diberikan kreditur offline. Hanya saja, alur prosesnya lebih mudah karena Anda cukup mengakses situs, lalu melengkapi data diri dan dokumen pendukung yang menjadi syarat. Setelah itu, pihak kreditur online akan melakukan survei dan verifikasi. Jika pengajuanmu diterima, maka dana pinjaman akan langsung cair ke rekeningmu.
Klik layanan Kredit Multiguna di HaloMoney.co.id di sini.
Advertisement
3. Disarankan memilih kisaran bunga terkecil
Ketika akan menggadaikan BPKB motor, disarankan untuk memilih jasa gadai konvensional atau jasa gadai syariah karena keduanya memiliki suku bunga yang rendah dan jumlah dana yang dipinjamkan bisa lebih besar dari nilai BPKB motor kita.
Untuk jenis jasa gadai konvensional di PT Pegadaian, besaran bunga yang dikenakan ketika menggadaikan BPKB motor terbagi menjadi empat golongan yang disesuaikan dengan jumlah pinjaman, yaitu:
- Golongan A
Golongan A adalah golongan terendah dengan kisaran dana pinjaman antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Bunga yang dikenakan rata-rata 0,75 persen untuk masa tenor 15 hari.
- Golongan B
Golongan B dengan kisaran dana pinjaman antara Rp 550 ribu hingga Rp 5 juta. Bunga yang dikenakan rata-rata 1,15 persen untuk masa tenor 15 hari.
- Golongan C
Golongan C dengan kisaran dana pinjaman antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Sementara untuk bunga yang dikenakan sebesar 1,5 persen untuk masa tenor 15 hari.
- Golongan D
Golongan D adalah golongan paling atas yang pengajuan pinjaman dananya Rp 30 juta ke atas. Bunga yang diberikan lebih rendah dari golongan C yakni hanya 1 persen untuk masa pinjaman 15 hari.
4. Perhatikan apa saja ketentuan pinjaman
Selalu perhatikan dengan detail apa saja ketentuan pinjaman. Jika ada yang tidak dimengerti, Anda harus menanyakannya kepada pihak kreditur dengan jelas, karena bagaimana pun, Anda berhak mendapat keterangan yang jelas sebelum menyerahkan BPKB motor untuk digadaikan.
Semoga penjelasan di atas bisa memudahkan Anda saat akan menggadaikan BPKB motor untuk mendapatkan pinjaman dana.