Gaji BPIP Disebut Capai Rp 112 Juta, Ini Kata Sri Mulyani

Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Mei 2018, 16:46 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 16:46 WIB
Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menerima kedatangan Imam Besar Grand Syeikh Al Azhar Ahmad Muhammad Ath-Thayeb di gedung Sekretrariat Negara, Jakarta, Kamis (3/5/2018). (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menerima kedatangan Imam Besar Grand Syeikh Al Azhar Ahmad Muhammad Ath-Thayeb di gedung Sekretrariat Negara, Jakarta, Kamis (3/5/2018). (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara perihal besaran gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal tersebut menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah pihak terkait gaji anggota dewan yang disebut mencapai Rp 112 juta.

Sri Mulyani menyatakan, pada dasarnya, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima Dewan Pengarah BPIP, termasuk Megawati Soekarnoputri sebagai ketua, sama dengan yang diterima oleh pejabat pemerintah lain.

"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp 4 juta-5 juta komponen transportasi dan komunikasi," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

‎Bahkan, ucap dia, tunjangan jabatan anggota Dewan Pengarah BPIP termasuk yang paling kecil jika dibandingkan tunjangan jabatan di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil, Rp 13 juta. Karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta," kata dia.

Sri Muyani menjelaskan, sejak dibentuk pada Juni 2017 lalu, para anggota Dewan Pengarah BPIP belum pernah menerima gaji dan tunjangan. Oleh sebab itu, pada 1 Juni mendatang pemerintah akan memberikan gaji dan tunjangan tersebut.

"Semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada. Peringatan 1 Juni kita akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan. Komponen sebagai badan bahwa mereka memiliki hak keuangan. Hak keuangan sama dengan seluruh pejabat negara yaitu hanya Rp 5 juta. Disebut tunjangan jabatan itu Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," tandas dia.

Sama seperti lembaga negara lain, BPIP juga mendapatkan dukungan anggaran lain seperti untuk transportasi, komunikasi dan lain-lain. Selain itu juga ada asuransi berupa asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.

"Sisanya suatu dukungan terhadap kegiatan. Seperti transportasi, untuk pertemuan, komunikasi, seperti lembaga yang mereka harus menjelaskan yang memang sudah ditetapkan oleh negara dalam hal itu Pembinaan Pancasila ideologi yang sangat penting dan akhir-akhir ini banyak erosi terhadap ideologi Pancasila sehingga pembinaan menjadi penting. Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan.‎ Ditambah lagi sama dengan pejabat lain hak asuransi kesehatan dan jiwa," tandas dia.

DPR Minta Presiden Jokowi Jelaskan Soal Gaji BPIP Sebesar Rp 112 Juta

Presiden Jokowi Terima Laporan BPIB di Istana Merdeka
Suasana pertemuan antara Presiden Jokowi dengan anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Kamis (22/3). BPIP adalah badan yang sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Bidang Pemantapan Ideologi Pancasila. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto yakin Peraturan Presiden (Perpres) No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan Pejabat dan Pengawai Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kata dia, Perpres itu tetap harus diklarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat lebih mengerti.

"Namun karena ini ada di dalam suatu keputusan, jadi tentu yang memberikan keputusan (presiden) itu yang mengklarifikasikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Selain klarifikasi presiden, kata Agus, perpres itu bisa juga diuji melalui pengajuan banding ke Mahkamah Agung (MA). Hasil dari pengujian tersebut bisa dijadikan klarifikasi.

"Tentu yang paling jelas yang menetapkan itu adalah institusi. Institusinya juga bisa di-trace peraturan dan perundang-undangannya itu seperti apa. Itulah yang menjadi klarifikasi," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Dikutip dari setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 Pjp. Gaji Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri.

Sementara itu, anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat upah Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sementara itu, Yudi Latif sebagai kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Tingkat penerimaan Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya