Pemerintah Incar Rp 200 Miliar dari Cukai Cairan Vape Mulai 1 Juli

Potensi penerimaan dari kebijakan cukai cairan vape 57 persen per 1 Juli mencapai ratusan miliar rupiah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Jun 2018, 08:40 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2018, 08:40 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen per 1 Juli 2018. Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sekitar Rp 200 miliar.

"Hitungan kami, penerimaan Rp 100-200 miliar setahun penuh ya," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo di Jakarta, seperti ditulis Kamis (21/6/2018).

Menurut dia, penerimaan negara dari pungutan cukai rokok elektrik sebesar 57 persen mulai 1 Juli ini bukan konsentrasi pemerintah. Sejatinya, lanjut Sunaryo, cukai sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok elektrik. Sebagai informasi, data DJBC menunjukkan jumlah pengguna vape pada 2017 mencapai sekitar 900 ribu pengguna, dengan 650 ribu sebagai pengguna aktif. 

"Kami tidak orientasinya ke masalah itu (penerimaan), tapi konsen kepastian hukum. Mengontrol konsumsi, harga, supaya tercatat di pita cukai. Jadi, dominan untuk pengendalian," katanya.

Lebih jauh Sunaryo menjelaskan, DJBC juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran cairan vape. Dengan kebijakan cukai ini, diharapkan bisnis cairan rokok elektrik di Indonesia tercatat resmi atau legal.

"Ini efeknya bagus buat ekspor karena tawaran untuk ekspor banyak sekali ke Inggris, Malaysia, Amerika Serikat (AS) karena produk Indonesia lebih bagus daripada negara lain. Sebab selama ini mau ekspor, belum ada izin," terangnya.

Dirinya mengaku, kebijakan cukai sebesar 57 persen sudah didiskusikan dengan para pengusaha vape. Salah satunya menentukan delapan harga cairan vape yang akan beredar di pasaran, terendah Rp 10 ribu dan Rp 120 ribu paling mahal.

"Delapan harga (cairan rokok elektrik) ini yang menentukan pengusaha. Jadi tidak ada komplein harusnya. Ini sektor baru, kami benar-benar mengarahkan mereka usaha dengan legal, jadi kami tidak semena-mena, enggak gebyah uyah, semua terukur," ujar Sunaryo.

Cairan Rokok Elektrik Kena Cukai 57 Persen per 1 Juli

Vape Rokok Elektrik
Pecinta Vape atau rokok elektrik sedang mencoba keunggulan alat dan rasa liquid di stand Vape Fair 2016 di Ecovention Hall Ancol, Jakarta, Minggu (27/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini memastikan akan ada delapan harga likuid yang nantinya beredar di pasaran sesuai dengan ukuran.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.

"Tarif cukainya 57 persen dan berlaku 1 Juli 2018," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, pada 20 Juni 2018. 

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu paling mahal.

Lebih jauh Sunaryo menambahkan, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp 18 ribu, sebesar Rp 35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp 70 ribu, dan Rp 120 ribu per 100 ml.

Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp 10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp 20 ribu, sebesar Rp 40 ribu per 60 ml, dan Rp 80 ribu untuk ukuran 100 ml.

"Dari banyaknya harga (cairan vape) di pasaran, ketemulah delapan harga itu. Yang nentuin pengusaha, makanya ini rekor ditetapkan 2-3 jam saja. Jadi, harusnya enggak ada komplain," tegas Sunaryo.

Ia mengakui, harga tersebut sudah termasuk cukai 57 persen. Itu merupakan harga yang sampai ke tangan konsumen yang sudah diputuskan antara DJBC dan pengusaha vape.

"Harga itu sudah termasuk (include) cukai, jadi di pita cukai harga itu yang dicantumkan. Hitungan cukai yang dibayarkan misalnya 57 persen kali Rp 18 ribu atau kali Rp 120 ribu," ia memaparkan.

Harga Cairan Vape Bisa Lebih Mahal?

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Namun demikian, Sunaryo tidak dapat menjamin bahwa harga akan tetap sebesar itu atau Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu dari produsen ke distributor.

"Tergantung produsen ke distributor (harganya). Dari awal, kami patok dari penjual awal ke eceran, ya segitu (delapan harga)," ujar Sunaryo.

Selain itu, Sunaryo menambahkan, setelah penetapan tarif cukai, tahap selanjutnya adalah permohonan penyediaan pita cukai dan pengajuan pemesanan pita cukai.

Tarif cukai diatur dalam PMK 146 Tahun 2017, dan setelahnya akan ada aturan turunan Peraturan Dirjen. Untuk perizinan penetapan tarif kemasan dituangkan dalam PMK. Aturan kemasan penjualan eceran diatur dalam PMK, serta tanda luas cukai atau pita cukai PMK.

"Jadi ada tiga PMK dan satu perdirjen. Pada kemasan yang baru, aturannya harus mencantumkan nama pabrik, alamat, dan jenis HPTL-nya apakah ekstrak essen, tembakau kolase, tembakau hirup, atau tembakau kunyah," pungkas Sunaryo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya