Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menarik cukai rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018. Dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun melarang konsumsi likuid rokok elektrik yang mengandung hasil tembakau karena dianggap merusak kesehatan.
Advertisement
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab santai soal kritikan pengusaha yang menganggap pungutan cukai vape sebesar 57 persen terlalu tinggi.
"Kalau untuk kesehatan tidak apalah," ujar Sri Mulyani usai Rapat Koordinasi Tata Niaga di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengatakan, Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan mengenai pungutan cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL).
"Kalau isinya (likuid) tembakau, perlakuannya sama dengan rokok," tegas dia.
Menurutnya, konsumsi likuid atau cairan vape yang mengandung tembakau dapat merusak kesehatan, terutama paru-paru.
"Itu kan dihisap, direct ke paru-paru. Kalau ada isi zat yang berbahaya, ya tidak bisa. Kalau isinya tidak ada apa-apa, mau dihisap ya tidak apa, tidak merusak (kesehatan)," jelas Nila.
Dia pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi peredaran produk yang merusak kesehatan.
"Kalau ada alat yang merusak (kesehatan), ya kita bicara dengan Menteri Perdagangan dong, masa kita izinin terus. Jadi perlu diawasi," pungkas Nila.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerimaan Cukai 2017
Penerimaan negara dari bea dan cukai telah melebihi target pemerintah. Namun, pemerintah akan terus bekerja untuk mengoptimalkan penerimaan bea dan cukai tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, penerimaan bea dan cukai mencapai 100 persen di atas target.
"Bea cukai lebih dari 100 persen, kita melihat baik di cukainya maupun bea masuk terutama kita akan lihat sampai besok. Besok masih ada yang masuk kerja walaupun yang lain sudah libur tapi lebih dari Rp 2 triliun tadi bea cukai melebihi apa yang ditargetkan di APBN," kata dia di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Terkait penerimaan pajak, Sri Mulyani masih enggan membeberkannya. Lantaran, pemerintah masih melakukan perhitungan.
Sri Mulyani hanya mengatakan jika hingga hari terakhir, biasanya penerimaan pajak akan terus masuk.
"Pendapatan pajak masih kita hitung sampai dengan sore hari ini. Saya belum bisa menyampaikan berapa karena hari terakhir biasanya masih cukup banyak bahkan sampai tanggal 31 pun masih akan kita lihat. Nanti untuk itu saya laporkan pada tanggal 2 Januari 2018," papar Sri Mulyani.
Berdasarkan data CEISA per 28 Desember 2017, total penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 189,36 triliun atau 100,12 persen dari target Rp 189,14 triliun.
Â
Advertisement