Cairan Rokok Vape Bakal Kena Cukai, Setuju?

Sebagian besar negara-negara di Eropa yang tidak memberlakukan cukai.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 09 Nov 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2017, 16:00 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Per 1 Juli 2018, Indonesia bakal mengenakan tarif cukai pada cairan rokok elektrik sebesar 57 persen. Menurut dokter yang juga peneliti tentang rokok elektrik asal Yunani, Konstantinos Farsalinos, hal ini berbeda dengan sebagian besar negara-negara di Eropa yang tidak memberlakukan cukai.

"Di Eropa, sebagian besar negara-negara tidak mengenakan cukai pada rokok. Di beberapa negara memang ada. Namun, di sebagian besar negara di Eropa pajak untuk rokok elektrik nol," kata Farsalinos saat berkunjung ke Jakarta pada Kamis (9/11/2017).

Menurut pria yang sejak 2011 ini melakukan penelitian tentang rokok elektrik ini, pengenaan pajak pada rokok elektrik bakal melambungkan harga. Hal ini membuat para perokok tembakau jadi lebih sulit beralih menggunakan rokok elektrik.

"Jika diberi pajak hal ini malah membuat akses perokok tembaku jadi lebih kecil pindah ke rokok elektrik karena harganya kemahalan," katanya lagi dalam acara Harm Reduction di kawasan Jakarta Pusat.

Pria yang juga dokter spesialis jantung ini mengatakan, sebaiknya regulasi mengenakan cukai pada rokok tembakau lebih tinggi daripada rokok elektrik. "Jadi, jika memang ingin mengenakan cukai, sebaiknya mengenakan cukai yang lebih tinggi pada rokok tembakau," tambahnya.

Bila harga rokok elektrik lebih rendah, bisa memengaruhi orang beralih ke rokok yang mengeluarkan uap. Dia mencontohkan di Inggris dan Yunani sukses menerapkan metode ini. Salah satu alasan orang beralih ke rokok eletrik karena harganya lebih murah.

 

 

 

Simak video menarik berikut:

Rokok elektrik lebih aman daripada rokok tembakau?

Rokok elektrik menurutnya jauh lebih aman daripada rokok tembakau. Berbagai riset menunjukkan rokok elektrik lebih aman daripada rokok tembakau. Lalu, riset yang dilakukannya sendiri menunjukkan efek yang ditimbulkan rokok elektrik jauh lebih rendah dari asap rokok tembakau.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ‎mengenakan cukai sebesar 57 persen atas likuid rokok elektrik, seperti vape dan e-cigarette demi pengendalian konsumsi rokok jenis tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengenakan cukai rokok elektrik 57 persen dari harga jual eceran per 1 Juli 2018‎. Aturan ini terus disosialisasikan kepada masyarakat di dalam berbagai kesempatan.

Dalam memungut cukai terhadap hasil tembakau atau rokok, kata Heru, pemerintah lebih mementingkan tujuan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi, termasuk anak-anak. "Fokus kita pada pengendalian konsumsi dulu, tidak fokus pada jumlah penerimaannya," tutur dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya