Pengusaha Vape: Cukai Tinggi Bisa Kurangi Peredaran Narkoba

Pemerintah menilai, pertumbuhan industri vape yang pesat perlu adanya kontrol hukum yang jelas.

oleh Bawono Yadika diperbarui 26 Jun 2018, 14:47 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 14:47 WIB
Rokok elektrik atau vape terdiri dari dua hal utama yakni alat (device) dan cairan (liquid). (Foto: Awan Harinto)
Tren Vape ternoda bandar narkoba (Foto: Awan Harinto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan tarif cukai atas cairan rokok elektrik (vape) sebesar 57 persen serentak per 1 Juli 2018 ini. Pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 200 miliar dari kebijakan tersebut.

Pemerintah menilai, pertumbuhan industri vape yang pesat perlu adanya kontrol hukum yang jelas. Hal ini sekaligus memudahkan transaksi ekspor untuk industri vape di Indonesia.

Pengusaha vape Reza Pratama (32) menyatakan bahwa ia setuju dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Namun, ia berpendapat perlu ada solusi dimana pengusaha dan pemerintah untuk keduanya saling diuntungkan.

"Pemerintah pasti sudah melihat perkembangan industri vape ini. Demandnya sendiri memang besar tiga tahun belakangan. Dari rokok sampai ke vape sebagai penggantinya, dan untuk sebagian orang vape ini kebutuhan primer," tutur dia kepada Liputan6.com, di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa(26/6/2018).

Untuk sisi positifnya, Reza menilai bahwa kebijakan ini nantinya bisa mengkontrol dan mengawasi likuid-likuid yang menyimpang seperti narkoba dan sebagainya.

 

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Pengusaha vape Reza Pratama (32). )(Bawono/Liputan6.com)
Pengusaha vape Reza Pratama (32). )(Bawono/Liputan6.com)

"Likuid memang harus dicukai, sehingga likuid narkoba dan likuid-likuid lainnya yang menyimpang bisa di minimize, ini positifnya," kata Reza.

Sementara sisi lainnya, Reza menuturkan bahwa pemerintah sebaiknya dapat melakukan uji materi lebih lanjut terkait industri vape di dalam negeri. Ini karena, lanjut dia, berpengaruh pada daya beli masyarakat kedepannya terhadap vape.

"Pemerintah seharusnya bisa melakukan uji materi terkait penetapan cukai ini. Kalo sampe kebijakan cukai ini dirasa bisa memberatkan secara harga para konsumen, otomatis ini akan nurunin demand-nya nanti," tegasnya.

"Saya percaya bahwa kebijakan pemerintah ini memang tidak bertujuan untuk mematikan industri vape dalam negeri, namun ini pasti akan mempengaruhi peta daya beli vappers, oleh karena itu perlu uji materi lebih lanjut," tambah dia.

 

Perlu Penjelasan yang Gamblang

Vape Rokok Elektrik
Pameran Vape Fair 2016 diikuti oleh sejumlah brand Vape ternama baik nasional dan internasional di Ecovention Hall Ancol, Jakarta, Minggu (27/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Senada, Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Angga Prawira menjelaskan pemerintah perlu memberikan gambaran yang jelas terkait kebijakan yang diambil tersebut. Terutama manfaat yang diperoleh oleh pelaku usaha vape di dalam negeri.

"Dari HIPMI sendiri memang tidak ada pengusaha rokok yang tergabung, tapi ini tentu memberikan akses pada pengusaha-pengusaha lain karena kita tahu sendiri industri rokok di Indonesia ini kan besar pasarnya," ujar Angga.

Oleh karena itu, Angga menyarankan bahwa harus ada objektif yang jelas dampak apa yang nantinya akan dirasakan oleh para pelaku industri.

"Jadi kalau memang mau dinaikkan tarif cukai ini, pengusaha juga perlu tahu manfaat jangka pendek dan jangka panjangnya. Jadi memang harus jelas," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya