Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan 50 basis poin. Untuk menahan pelemahan yang lebih dalam BI melakukan intervensi pasar.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, rupiah bersama dengan mata uang di negara berkembang lainnya. Penyebab pelemahan ini karena banyak banyak faktor terutama ketidakpastian global.
Kebijakan Bank Sentral China untuk menurunan Giro Wajib Minimum (GWM), kebijakan Bank Sentral Eropa menurunkan pembelian aset dan juga perang dagang AS dan China menjadi alasan pelemahan rupiah dan mata uang lain di negara berkembang.
Advertisement
Baca Juga
Untuk menahan laju pelemahan ke level yang lebih dalam, BI saat ini melakukan intervensi pasar di dua instrumen. "Kami melakukan intervensi di pasar valuta asing dan juga pasar obligasi," jelas dia di Gedung Bank Indonesia, Selasa (3/7/2018).
Untuk diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali melemah pada perdagangan Selasa pekan ini.
Mengutip Bloomberg, Selasa (3/7/2018), rupiah dibuka di angka 14.397 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang ada di angka 14.390 per dolar AS. Sesaat kemudian rupiah kembali tertekan hingga ke level 14.429 per dolar AS.
Sejak pagi hingga siang hari ini, rupiah bergerak di kisaran 14.397 per dolar AS hingga 14.429 per dolar AS. Jika dihitung dari awal tahun, rupiah melemah 6,16 persen.
Sedangkan berdasarkan Kurs Referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), rupiah dipatok di angka 14.418 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan patokan sehari sebelumnya yang ada di angka 14.331 per dolar AS.
Suku Bunga Acuan BI Naik 50 Basis Poin Jadi 5,25 Persen
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulanan yang berlangsung dua hari, pada 28 sampai 29 Juni memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen.
Perry menjelaskan, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps juga menjadi 6 persen.
"Keputusan ini berlaku efektif hari ini 29 Juni 2018," jelas dia di Gedung Bank Indonesia, Jumat (29/6/2018).
Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara preventif dalam rangka menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar kuangan global yang masih tinggi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement