Pemerintah Pastikan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai Terus Berlanjut

Kebijakan menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah. Dengan begitu, tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara.

oleh Nurmayanti diperbarui 05 Jul 2018, 18:20 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 18:20 WIB
20160930- Cukai rokok. Faizal Fanani
Ilustrasi cukai rokok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cukai bagi negara.

“Saya optimistis kebijakan (cukai rokok) ini akan terus dilanjutkan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahazil Nazara, di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Suahasil menjelaskan kebijakan ini menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah. Dengan begitu, tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara.

"Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semogak epatuhan juga membaik,” ucap dia.

PelaksanaTugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Nugroho Wahyu, menambahkan, selain mengurangi kecurangan pembayaran cukai, penyederhanaan layer tarif juga akan membuat kebijakan lebih efektif.

“Penyederhanaan sistem cukai akan mengefektifkan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Nugroho.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Target Cukai

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Sebesar 96,4 persen penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Dampaknya untuk penerimaaniya, ini akan naik. Jadi cukai rokok ini cair sekali," tutur Nugroho.

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Pada tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Amir Uskara menyatakan sebelum adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok, banyak pabrikan yang berbuat curang.

"Kadang yang produksi 3 miliar per batang dikurangijadi 2,9 miliar per batang supaya tidak kena. Karenaitu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan untuk meminimalisasi," ucap Amir.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya