Tarif Cukai Harus Segera Disederhanakan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mempercepat penyederhanaan penggolongan tarif cukai rokok menjadi lima lapis pada 2019 mendatang.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jul 2018, 14:51 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 14:51 WIB
Sri Mulyani Bersama Sejumlah Menteri Musnahkan Barang Sitaan
Menteri Keuangan Sri mulyani (kedua kiri) menunjukkan barang bukti hasil sitaan di Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (15/2). Sebanyak 142.519 botol minuman keras dan 12.919.499 batang rokok dimusnakan. (Liputan6.com/Anggan Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mempercepat penyederhanaan penggolongan tarif cukai rokok menjadi lima lapis pada 2019 mendatang. Dengan percepatan tersebut diharapkan semakin menciptakan keadilan di industri rokok nasional.

Penyederhanaan lapis tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, lapis tarif cukai rokok berjumlah 10 bagian. Sedangkan dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8 lapis, 6 lapis, dan 5 lapis.

"Menurut saya lebih cepat lebih bagus, karena target lima layer di tahun 2021. Kalau bisa di 2019 atau 2020 sudah lima layer. Ini untuk faktor keadilan," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Sebelum adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok, lanjut Amir, banyak pabrikan yang berbuat curang. "Kadang yang produksi 3 miliar per batang dikurangi jadi 2,9 miliar per batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan untuk meminimalisasi," ungkap dia.

 

Dikeluhan Pengusaha

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

‎Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menyatakan, banyaknya layer tarif cukai rokok memang sempat dikeluhkan para pengusaha. Namun adanya PMK 146/2017 diyakini akan mendapatkan sambutan positif dari industri rokok.

"Mereka (industri) sangat senang dengan penyederhanaan ini sehingga mengurangi pabrikan besar bermain di layer kecil. Sekarang layer tarif menjadi sederhana dan sangat jelas," tandas dia.

Sedangkan dari sisi pemerintah, Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nugroho Wahyu mengatakan penyederhanaan tarif cukai rokok diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara. Selama ini, kata dia, 96,4 persen penerimaan cukai negara berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Dampaknya untuk penerimaan iya, ini akan naik. Jadi cukai rokok ini cair sekali," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya