Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang PT Inalum telah mencapai kesepakatan dengan Freeport McMoran soal akuisisi saham 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia akan menguasai 51 persen saham Freeport yang beroperasi di Papua. Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS).
"Saya telah mendapatkan laporan bahwa holding pertambangan kita, Inalum, telah capai kesepakatan awal dengan Freeport pengolahan untuk meningkatkan kepemilikan kita menjadi 51 persen dari yang sebelumnya 9,36 persen. Alhamdulillah," ujar dia di BSD, Tangerang, Kamis (12/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, kepastian pengalihan saham ini hanya tinggal menunggu proses penandatangan dari pihak Indonesia dan Freeport McMoran.
"Namanya sudah deal, tinggal tanda tangan. Teknis masih ada di menteri," lanjut dia.
Menurut Jokowi, proses peralihan saham ini berjalan cukup alot. Namun dirinya bersyukur hal ini bisa terselesaikan.
"Ya seperti kita ketahui Freeport Indonesia kelola tambang hampir 50 tahun. 3,5 tahun yang kita usahakan sangat alot dan sangat intens sekali. Karena ini menyangkut negosiasi yang tidak mudah," tandas dia.
Freeport Dapat Perpanjangan Izin Operasi Sampai 31 Juli 2018
Pemerintah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Sebelum dapat perpanjangan, IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.
"Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Dengan perubahan keputusan tersebut, maka jangka waktu IUPK operasi dan produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018.
"Dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya 413 (sampai 4 Juli 2018). Sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018," tuturnya.
Perpanjangan masa IUPK tersebut mempertimbangkan keberlajutan masa operasi Freeport Indonesia. Selain itu untuk kelancaran penjualan hasil pengeloahan mineral olahan atau konsentrat tembaga ke luar negeri dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement