Freeport Dapat Perpanjangan Izin Operasi Sampai 31 Juli 2018

Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jul 2018, 09:47 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 09:47 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Sebelum dapat perpanjangan, IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ‎(ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.

"Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dengan perubahan keputusan tersebut, maka jangka waktu IUPK operasi dan produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018.

"‎Dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya 413 (sampai 4 Juli 2018). Sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018," tuturnya.

Perpanjangan masa IUPK tersebut mempertimbangkan keberlajutan masa operasi Freeport Indonesia. Selain itu untuk kelancaran penjualan hasil pengeloahan mineral olahan atau konsentrat tembaga ke luar negeri dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ‎ditetapkan.

"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembelian Saham Freeport Ditargetkan Kelar Juli 2018

banner Freeport
Perubahan Status Kontrak Freeport Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemar‎no menargetkan, seluruh proses pembelian saham PT Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen hingga menjadi 51 persen selesai pada Juli 2018.

‎Rini mengatakan, saat ini tim yang ditunjuk pemerintah sedang menyelesaikan proses pembelian saham tersebut. "Lagi diselesaikan," kata Rini, di Sulawesi Selatan, seperti dikutip Selasa (3/7/2018).

Namun dia memastikan, seluruh proses pembelian saham selesai Juli 2018, termasuk pembayaran saham ke pihak yang memiliki saham. "Pokoknya target Juli harus selesai, semuanya, bayarannya semua selesai," tegas Rini.

Jika benar terealisasi, target tersebut sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski Jokowi mengaku belum mendapat laporan perkembangan proses divestasi dari Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dan Menteri Keuangan Sri Mulayan‎i.

‎"Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Keuangan belum lapor ke saya. Saya harapkan Juli selesai," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya