Kementerian BUMN Diminta Kaji Mendalam Soal Penjualan Aset Pertamina

Sebab ada potensi pelanggaran undang-undang jika pelepasan aset BUMN dianggap sebagai aksi korporasi murni.

oleh Nurmayanti diperbarui 20 Jul 2018, 20:09 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 20:09 WIB
Ilustrasi Pertamina
Ilustrasi Pertamina .(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diingatkan untuk melakukan kajian mendalam atas rencana penjualan aset PT Pertamina (Persero) demi memperkuat keuangan perusahaan pelat merah itu.

Sebab ada potensi pelanggaran undang-undang jika pelepasan aset BUMN dianggap sebagai aksi korporasi murni.

Ini diungkapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Ini sebagai respons atas rencana pelepasan aset Pertamina melalui penjualan sebagian saham (share down) aset hulu maupun spin-off Refinery Unit (RU) IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan.

Kementerian BUMN juga sudah merespons rencana pelepasan aset itu melalui surat bernomor S-427/MBU/06/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero).

Dia mengatakan, Kementerian BUMN dan Pertamina seyogianya mengkaji rencana itu secara matang dan membeberkannya ke publik.

“Karena penjualan aset Pertamina bisa melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar dia di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Legislator Partai Golkar itu juga meminta Kementerian Keuangan mengkaji rencana penjualan sebagian aset Pertamina ke anak perusahaan. Menurutnya, hal yang harus jadi perhatian Kemenkeu adalah kondisi neraca keuangan Pertamina.

Dia mengatakan, seharusnya Kementerian BUMN bisa mencari solusi yang bijak soal kondisi keuangan Pertamina tanpa harus melepas aset. Untuk itu, Bamsoet meminta kementerian yang dipimpin Rini Soemarno itu segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) Pertamina.

Selain itu, dia mewanti-wanti Kementerian BUMN maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya serius dalam mempertahankan aset Pertamina.

“Ini demi menjaga kondisi keuangan sekaligus mencegah kerugian Pertamina di masa mendatang,” katanya.

Dia juga meminta Komisi VI DPR yang membidangi BUMN bisa mencegah rencana penjualan aset Pertamina.

“Meminta Komisi VI DPR berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk mengkaji sistem manajemen PT. Pertamina agar tidak mudah membuat kebijakan penjualan aset,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menteri BUMN: Penjualan Aset Pertamina Cuma Aksi Korporasi Biasa

Suasana Pengisian BBM di Tol Fungsional
Petugas melakukan pengisian BBM untuk kendaraan pemudik di Rest Area KM 344 Tol Fungsional Pemalang-Batang, Jawa Tengah, Senin (11/6). Selama arus mudik Lebaran 2018, PT Pertamina menyediakan kios BBM. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebut bahwa penjualan aset yang dilakukan PT Pertamina (Persero) merupakan aksi koorporasi biasa. Menurutnya, menjadi hal wajar bila sebuah perusahaan melakukan aksi koorporasi, terlebih Pertamina telah memiliki banyak aset.

"Itu aksi koorporasi biasa, kalau aksi koorporasi tidak boleh jual beli justru aneh. Pertamina punya aset banyak, seperti yang saya samapaikan di surat itu bahwa kita memberikan fleksibilitas kepada direksi Pertamina untuk melihat untuk memungkinkan bisa menurunkan kepemilikannya," kata Menteri Rini di Jakarta, Kamis (18/7/2018).

Rini mengatakan, penjualan aset ini sebetulnya bertujuan untuk menyehatkan keuangan. Sementara, nantinya penjualan akan tetap di bawah kontrol Pertamina, namun tetap secara transparan.

"Ini untuk kepentingan makin memperkuat neraca keuangan Pertamina. Itu ditekankan betul bahwa kontrol tetap harus ada di Pertamina, satu, kedua proses penjualannya harus good governance dan transparan," jelasnya.

Sebelumnya, Beredar surat yang berisi bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas atau menjual aset peruashaan. Izin penjualan aset ini mengutip surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina.

Dalam surat tersebut, Rini menyetujui secara prinsip rencana direksi untuk mengambil tindakan-tindakan, dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan.

Tindakan tersebut dengan mengizinkan pelepasan aset hulu Pertamina. Namun ini dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya