Pemerintah Tak Keluarkan Regulasi Khusus untuk Tambah Subsidi Solar

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 masih memberikan ruang untuk penambahan subsidi solar.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Jul 2018, 21:32 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 21:32 WIB
Pemerintah Subsidi Solar
Petugas SPBU melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Pemerintah berencana untuk menambah subsidi solar di tengah harga minyak dunia yang sedang naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tidak akan mengeluarkan regulasi khusus terkait kemungkinan meningkatnya kebutuhan subsidi solar. Ini sebagai akibat dari rencana pemerintah menambah porsi campuran CPO ke solar menjadi 20 persen (B20).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika kebutuhan subsidi meningkat akibat kebijakan ini, maka masih bisa dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 masih memberikan ruang untuk penambahan subsidi tersebut.

"Tidak ada regulasi khusus yang kita butuhkan. Dengan Undang-Undang APBN adalah di dalam APBN 2018 memungkinkan pemerintah untuk melakukan adjustment terhadap parameter subsidi," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut dia, hal tersebut sebenarnya sudah dibahas dengan DPR RI, baik dengan Komisi VII yang membidangi energi maupun Komisi XI yang terkait dengan anggaran. Jika dibutuhkan tambahan subsidi untuk B20, maka pemerintah bisa sewaktu-waktu mengalokasikannya.

"Oleh karena itu berdasarkan konsultasi Pak Jonan dengan Komisi VII dan presentasi kami di Komisi XI. Kita sudah melaporkan kepada dewan mengenai perkembangan APBN 2018 ini dan dengan demikian nanti dengan keputusan menaikkan subsidi itu kita lakukan secara alokasi saja," jelas dia.

Menurut Sri Mulyani, perhitungan subsidi tersebut akan berlaku surut. Artinya tidak hanya dihitung pada saat ini yang telah melewati pertengahan tahun, tetapi selama setahun penuh.

"Kita hitung seluruh tahun," tandas dia.

Campuran Sawit Ditambah, Konsumsi Solar Terpangkas 9 Juta Kl

Pemerintah Subsidi Solar
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Penambahan subsidi solar akan berkisar Rp 500 hingga Rp 1.500 per liter. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pencampuran 30 persen minyak sawit‎ dengan solar (B30) akan mengurangi 9 juta kilo liter (kl) Solar. Penambahan campuran minyak sawit tersebut dilaksanakan pada tahun depan.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Dadan Kusdiana‎ mengatakan, konsumsi Solar nasional saat ini mencapai ‎32 juta kilo liter (kl).

Dengan pelaksanaan program B30, maka membutuhkan minyak kelapa sawit ke Solar 9 juta kl dalam setahun, minyak sawit tersebut untuk dimenggantikan 30 persen Solar.

"Kalau konsumsinya Solar di dalam negeri 32 juta kl setahun, seluruh sektor, kalau kali 30 persen itu 9 jutaan kl setahun, mungkin kalau ton sekitar 8,1 ton sampai 8,2 juta ton," kata Dadan, di Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Pasokan minyak sawit Indonesia masih cukup memenuhi pencampuran minyak sawit sebesar 30 persen, dengan kebutuhan 9 juta kl dalam setahun,‎ dengan stok 12 juta kl minyak sawit.

"12 juta kl (stok) cukup untuk B30. kapasitas 12 juta, yang dibutuhkan 9 juta, malah sisa 3 juta," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya