Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) umum nonmigas atau indeks harga grosir dan agen di Juli 2018 naik sebesar 0,56 persen dibanding bulan sebelumnya.
Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada Kelompok Barang Ekspor Nonmigas sebesar 1,10 persen. "Pada bulan Juli 2018 indeks harga perdagangan besar mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya," ujar Kepala Badan Pusat Statistik Kecuk Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2018 antara lain cabai rawit, tomat, telur ayam ras, daging ayam, ikan beku, rokok kretek, ampas atau sisa industri makanan impor khususnya pakan ternak atau unggas impor serta mesin dan peralatan listrik ekspor.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, IHPB bahan bangunan atau konstruksi pada Juli 2018 naik sebesar 0,62 persen terhadap bulan sebelumnya. Kenaikan ini antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas bak dan tangki, tanah uruk, aspal, bahan bangunan dari aluminium, dan kayu.
Selanjutnya, IHPB umum naik 0,54 persen pada Juni 2018 terhadap bulan sebelumnya. Kelompok barang impor merupakan penyumbang andil dominan pada kenaikan IHPB ini, yaitu sebesar 0,24 persen.
"IHPB kelompok barang impor dan kelompok barang ekspor pada Juni 2018 masing-masing naik sebesar 1,52 persen dan 1,02 persen terhadap bulan sebelumnya," ujar Suhariyanto.
Untuk perkembangan harga perdagangan besar atau grosir di Juni 2018 berdasarkan hasil pantauan BPS, komoditas migas yang mengalami kenaikan harga selama Juni 2018 adalah crude petrolium oil (CPO) impor dan LNG ekspor.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Daya Beli Petani Naik 0,05 Persen pada Juni 2018
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Juni 2018 sebesar 102,04 atau naik 0,05 persen dibandingkan NTP bulan sebelumnya.
Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, kenaikan ini karena indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,36 persen, lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,3 persen.
"Kenaikan NTP pada Juni 2018 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami kenaikan yang lebih besar dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian," ujar dia di Kantor BPS, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.
Dia menuturkan, NTP Maluku mengalami kenaikan tertinggi yaitu sebesar 0,78 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lain. Sebaliknya, NTP Riau mengalami penurunan terbesar, turun 1,87 persen dibandingkan provinsi lain.
"Kenaikan tertinggi NTP di Maluku disebabkan kenaikan subsektor tanaman pangan khususnya komoditas ketela pohon yang naik sebesar 1,92 persen,” kata dia.
"Sedangkan penurunan terbesar NTP di Riau disebabkan penurunan pada subsektor tanaman perkebunan rakyat, khususnya pada komoditas kelapa sawit yang turun sebesar 6,39 persen," ujar dia.
Untuk diketahui, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukan daya tukar (trems of frade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang konsumsi maupun untuk biaya produksi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement