Kementerian PUPR Gandeng 39 Bank Salurkan Dana FLPP

Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 39 bank pembangunan

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 14 Agu 2018, 11:45 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2018, 11:45 WIB
Kementerian PUPR Jalin Kerjasama dengan 39 Bank Pelaksana Salurkan Dana FLPP (Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana)
Kementerian PUPR Jalin Kerjasama dengan 39 Bank Pelaksana Salurkan Dana FLPP (Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 39 bank pembangunan yang akan berlaku sebagai pihak penyedia pembiayaan alternatif untuk pembiayaan perumahan.

Dengan telah keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 463 Tahun 2018 Tentang Proporsi Kredit /Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, mulai 20 Agustus 2018 mendatang proporsi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya 90 persen ditanggung pemerintah berbanding 10 persen bank pelaksana berubah menjadi 75:25.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, mengatakan, dengan berubahnya porsi subsidi pemerintah menjadi 75 persen maka akan mengurangi beban fiskal serta mendorong adanya penambahan target pembangunan rumah.

"Proporsi dana FLPP tahun 2018 diturunkan menjadi 75 persen (pemerintah) dan 25 persen (bank pelaksana), di mana pemerintah telah menyediakan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF yang menyediakan cost of fund yang murah kepada bank pelaksana," tuturnya di Gedung Utama Kementerian PUPR, Selasa (14/8/2018).

Sehubungan dengan penurunan proporsi pendanaan pemerintah pada dana FLPP ini, PPDPP juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terkait dengan pertukaran data.

Adapun bank pelaksana yang bekerja sama dengan SMF terdiri darii 21 bank, salah satunya antara lain Bank BTN, Bank Artha Graha dan Bank BTPN.

Pada kesempatan yang sama, PPDPP juga menandatangani perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana, dan Bank BRI Agroniaga. Total, ada 43 bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP pada 2018, yang terdiri dari 11 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.

Sementara itu, Direktur Utama PPDPP Budi Hartono menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksana untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP. Rencananya, itu akan dilaksanakan pada awal Oktober 2018 berdasarkan data kinerja triwulan ke-3 tahun 2018.

"Kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian atas target jika bank pelaksana tidak mencapai komitmen yang telah disepakati pada PKO," ujar dia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya