Tanggapan Menko Darmin soal Pengenaan Sanksi untuk Tarik Devisa

Pemerintah dan BI terus melakukan berbagai cara untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri.

oleh Merdeka.com diperbarui 03 Sep 2018, 18:30 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2018, 18:30 WIB
BI Resmi Luncurkan Gerbang Pembayaran Nasional
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi sambutan dalam acara launching Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Gedung BI, Jakarta, Senin (4/12). BI meresmikan GPN sebagai sistem pembayaran yang terintegrasi di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus melakukan berbagai cara untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Langkah ini dilakukan menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi secara terus menerus sejak awal tahun lalu. 

Beberapa waktu lalu bahkan pemerintah berencana mengenakan sanksi pelarangan ekspor apabila pengusaha tidak membawa DHE ke dalam negeri. Namun demikian, hal ini dibantah oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. 

Darmin mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan sanksi kepada eksportir.  "Ya enggak. Kita akan ngomong persuasif. Ada undang-undangnya, kita tidak mau langgar juga kan," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Darmin menuturkan, pemerintah akan terus mengintensifkan komunikasi dengan eksportir agar seluruh DHE di bawa ke dalam negeri.

"Artinya, kita tidak akan ngomong, membuat aturan secara umum. Kita akan ngomong dengan eksportir-nya saja," ujar dia.

Sejauh mengefektifkan DHE, pemerintah juga melakukan kebijakan lain untuk meningkatkan devisa. Salah satunya penggunaan Biodiesel 20 persen (B20), yang ditargetkan mampu menghemat devisa sebesar USD 2,3 miliar.

"Presiden ingin betul-betul supaya langkah-langkah yang sudah dibuat rumusnya itu sedetail mungkin dan dikomunikasikan. Supaya masyarakat, tidak kemudian mengganggap ya ini kayak dulu lagi," tutur dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Aturan Baru BI

Wow, Kapal Besar Ini Bawa Ekspor Manufaktur Indonesia ke AS
Persiapan keberangkatan kapal besar (Direct Call) pembawa kontainer yang membawa ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru mengenai relaksasi transaksi swap lindung nilai (swap hedging).

Relaksasi tersebut diharapkan dapat menurunkan swap rate yaitu kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan pertukaran seri atau rangkaian pembayaran interest secara fixed dalam satu mata uang yang sama.

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono berharap penurunan swap rate ini dapat mendorong pelaku usaha membawa seluruh davisa hasil ekspornya ke dalam negeri. Untuk melihat efektivitas penurunan swap rate terhadap pemasukan devisa ekspor pemerintah akan melalukan evaluasi. 

"Dengan Bank Indonesia menurunkan swap ratenya, mestinya lumayan efektif. Cuma kita akan evaluasi lagi. Kadang kan, perbandingan sedikit pun dengan diturunkan setinggi itu kan masih ada selisih dari sisi bisnis," ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.

Susi mengatakan, jika nantinya kebijakan bank sentral ini belum efektif menarik devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri, maka pemerintah akan melakukan langkah lain. Langkah lain tersebut antara lain pelarangan aktivitas ekspor seperti yang pernah dilakukan pada 2011 lalu. 

"Maka kita nanti apakah dengan instrumen lain atau mendorong enforcement. Dulu tahun 2011 itu kita untuk mendorong enforcement mendorong mereka memasukkan DHE kan kita memakai pendekatan kalau tidak comply dengan DHE bisa diblok ekspornya, misalnya gitu," jelasnya.  

"Artinya instrumen itu akan coba kita ini kan, apakah betul betul dengan penurunan nilai rate swap kemarin, kita belum evaluasi efektivitas nya. BI yang punya datanya. Saya melihat, jika belum tidak terlaku efektif seperti di 2011, itu kan bisa digunakan pemenuhan ketentuan di instansi lain itu pakai Bea Cukai bisa jadikan dasar untuk melayani atau tidak melayani ekspor," sambungnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya