Ini Manfaat Penerapan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia R. Triwahyono, mengatakan meskipun ada penambahan instrumen baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), namun manfaat utama dari kebijakan ini tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.

oleh Tira Santia Diperbarui 06 Mar 2025, 20:20 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 20:20 WIB
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia R. Triwahyono
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia R. Triwahyono, mengatakan meskipun ada penambahan instrumen baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), namun manfaat utama dari kebijakan ini tetap sama dengan ketentuan sebelumnya. (Liputan6.com/Tira Santia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia R. Triwahyono, mengatakan meskipun ada penambahan instrumen baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), namun manfaat utama dari kebijakan ini tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.

Yakni eksportir masih dapat melakukan transaksi spot dengan bank, yang mengacu pada transaksi valas yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Selain itu, agunan kredit rupiah dari bank dan akurasi LPEI juga akan terus digunakan dalam skema penempatan DHE SDA yang baru.

"Kalau kemanfaatannya masih relatif sama dengan sebelumnya, ada transaksi Spot, eksportir ke dengan bank, underlying transaksi Spot yang dimiliki bank Indonesia, dan agunan kredit rupiah dari bank, dan akurasi LPEI," kata Triwahyono dalam Taklimat Media, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Triwahyono menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengatur tentang berbagai opsi penempatan untuk dana hasil ekspor SDA, baik yang berasal dari sektor migas maupun non-migas. Semua dana hasil ekspor SDA harus masuk 100% ke Rekening Khusus DHE SDA (Reksus DHE SDA).

Setelah itu, dana tersebut memiliki beberapa pilihan penempatan, antara lain, dana dapat tetap disimpan dalam Reksus DHE SDA yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) atau lembaga yang ditunjuk, seperti LPEI. Kemudian, eksportir juga bisa menempatkan dana tersebut dalam bentuk deposito yang disediakan oleh perbankan domestik. Selain itu, dana hasil ekspor juga dapat digunakan untuk mendukung promosi valuta asing yang dilaksanakan oleh BI.

Selain itu, ada instrumen yang lebih baru yang diperkenalkan dalam peraturan ini, yaitu penempatan dalam Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) yang masing-masing bisa berbentuk konvensional maupun syariah.

Kedua instrumen ini memberikan fleksibilitas lebih dalam menempatkan DHE SDA dalam pasar sekunder dan bisa dijadikan bukti bahwa dana tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan DHE SDA.

"SVBI dan SUVBI, jadi mirip dengan SVBI sebenarnya, cuma dalam US dollar, SUVBI dalam US dollar, dan syariah, kalau SVBI konvensional, ini bisa dijadikan instrumen untuk penempatan DHE SDA," ujarnya.

Secara keseluruhan, PP Nomor 8 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat pengelolaan DHE SDA dengan menyediakan lebih banyak opsi penempatan dan memfasilitasi aliran valuta asing yang lebih besar ke pasar domestik.

Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas valas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka panjang.

 

Promosi 1

Peran Bank dan Mekanisme Pengaturan

20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Lebih lanjut, ia menyampaikan Bank juga memainkan peran penting dalam implementasi kebijakan ini. Para eksportir akan menempatkan dana mereka melalui bank yang berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang mengalirkan dana tersebut ke BI.

Penting untuk dicatat bahwa bank tidak memiliki kewenangan untuk mengatur suku bunga yang diterima oleh eksportir. Semua pengaturan suku bunga dan return akan dilakukan oleh Bank Indonesia.

Bank hanya akan bertindak sebagai perantara, dan dana yang ditempatkan di sana akan mendapatkan return yang ditetapkan oleh BI. Terdapat 32 agen bank yang memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi ini, dengan pengawasan langsung dari BI."Eksportir itu akan naruh ke bank, dan bank akan naruh ke BI, tapi bank itu hanya sebagai intermediasi. Dalam artian adalah pass-through, benar-benar pass-through. Bank tidak bisa mengatur suku bunga yang akan diberikan kepada eksportir," jelasnya.

3 Manfaat Penempatan DHE SDA

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan tiga manfaat besar yang akan dirasakan Indonesia dalam penerapan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

"Kami memandang bahwa perluasan atau penguatan kebijakan DHE SDA ini, sumber daya alam ini memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Setidaknya kami mencatat ada tiga manfaat," kata Perry dalam Konferensi Pers di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurut Perry, dengan adanya kewajiban untuk menempatkan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dalam rekening khusus di sistem keuangan Bank Indonesia, dana yang masuk akan lebih banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian.

 

Pertumbuhan Ekonomi

50 Bulan Beruntun, Neraca Perdagangan RI Surplus
Surplus yang didapat pada periode Juni 2024 berasal dari nilai transaksi ekspor yang mencapai 20,84 miliar dolar AS, serta impor sebesar 18,45 miliar dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Hal ini tentunya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi karena sumber daya yang lebih besar dapat dialokasikan untuk kegiatan ekonomi produktif.

"Yang pertama (manfaatnya) meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian. Semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," ujarnya.

Manfaat kedua, kata Perry kebijakan ini juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara dengan meningkatkan devisa yang masuk, serta memperkuat cadangan devisa Indonesia.

Ia menyebut, dengan meningkatnya devisa yang masuk ke dalam sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memperkuat upaya stabilisasi nilai tukar rupiah. Hal ini sangat penting dalam menjaga kestabilan ekonomi negara, terutama dalam menghadapi dinamika pasar global.

"Bagi negara kita juga akan meningkatkan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita dan karenanya juga memperkuat upaya-upaya kita melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah," ujarnya.

Manfaat ketiga yang tidak kalah penting adalah penguatan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Bank Indonesia menilai, dengan adanya dana yang lebih banyak mengalir ke sektor perbankan, sistem keuangan akan lebih stabil.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya