Kadin Sambut soal Aturan Pembatasan Impor 500 Komoditas

Kemenkeu akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)dalam rangka pembatasan impor 500 komoditas.

oleh Bawono Yadika diperbarui 05 Sep 2018, 15:50 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 15:50 WIB
Capaian Ekspor - Impor 2018 Masih Tergolong Sehat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (25/5). Kenaikan impor dari 14,46 miliar dolar AS pada Maret 2018 menjadi 16,09 miliar dolar AS (month-to-month). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)dalam rangka pembatasan impor 500 komoditas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan akan menerbitkan PMK itu pada hari ini dan paling lambat Kamis 6 September 2018.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengaku mendukung kebijakan tersebut, terutama sebagai upaya mengurangi defisit neraca perdagangan. 

"Harapan kita dari dulu memang bagaimana bisa menggunakan produk-produk dalam negeri. Tidak bergantung pada produk impor atau raw meterial dari impor," tutur Kepala Komite Tetap Kadin Bidang Logistik, Supply Chain dan ESDM Nofrisel di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Meski demikian, kata dia, industri juga tidak bisa disalahkan seutuhnya atas penggunaan bukan konten lokal. "Tapi industri juga nggak bisa disalahkan, karena tidak semua produk itu tersedia didalam negeri. Ini yang kemudian implikasinya hampir-hampir dikatakan neraca perdagangan kita negatif," ujar dia.

Oleh karena itu, sebagai upaya mengurangi current account deficit (CAD) atau defisit transaksi berjalan, KADIN mendukung kebijakan pemerintah. Namun itu diikuti dengan relaksasi kebijakan atau regulasi yang juga fleksibel terhadap industri.

"Kami mendukung dengan catatan bahwa implementasinya juga harus lebih fleksibel, tidak membuat industri semakin memburuk. Pelaksanaanya dilakukan secara bertahap diikuti pembangunan atmosfir bagi industri untuk tumbuh secara baik di dalam negeri," ujar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sri Mulyani Bakal Terbitkan Aturan Pembahasan Impor 500 Komoditas

Capaian Ekspor - Impor 2018 Masih Tergolong Sehat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (25/5). Ekspor April sebesar 14,47 miliar dolar AS lebih rendah ketimbang Maret 2018 yang mencapai 15,59 miliar dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan payung hukum terkait tentang pembatasan impor 500 komoditas telah siap. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

"Sudah (siap). PMK-nya nanti kita umumkan segera," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 September 2018.

Sri Mulyani menuturkan, PMK tersebut akan diterbitkan paling cepat Rabu besok. "Nanti kita umumkan PMK-nya besok sore atau Kamis," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pembatasan impor komoditas ini dilakukan pemerintah untuk mengendalikan nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan.

"Kita akan lihat, kalau permintaan melonjak tinggi dan dia tidak strategis dan dibutuhkan dalam perekonomian maka akan dikendalikan. Ini kita suspect termasuk berbagai macam belanja online khususnya dari luar yang mengindikasikan impor barang konsumsi yang melonjak sangat tinggi," kata Sri Mulyani.

Dia menyatakan, ada sekitar 500 komoditas yang akan diidentifikasi, apakah impornya perlu dilakukan segera atau bisa untuk ditundak.

"Kami melakukan langkah drastis dan tegas untuk mengendalikan impor ini. Saat ini kami bersama Menteri Perdaganagna dan Menteri Perindustrian akan identifikasi 500 komoditas yang bisa di produksi dalam negeri, apakah bisa substitusi impor dan pengendalian dari sisi impor," ungkap dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya