Kementan dan KADIN Buat Komitmen Dalam Sektor Pertanian

Kementerian Pertanian menandatangani nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

oleh Reza diperbarui 06 Sep 2018, 14:40 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2018, 14:40 WIB
Amran sulaiman
Kementerian Pertanian menandatangani nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian menandatangani nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) terkait Stabilisasi Ketersediaan Pasokan Pangan dan Percepatan Ekspor Komoditas Pertanian. Penandatanganan yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Ketua Umum KADIN Rosan P. Roeslani tersebut dilaksanakan di The Anvaya Beach and Resort Bali pada Kamis (6/9).

Dalam sambutannya, Amran menjelaskan ruang lingkup nota kesepahaman ini di antaranya: stabilisasi ketersediaan pasokan pangan; akselerasi peningkatan ekspor pertanian dan pangan melalui pelibatan dan pemberdayaan; memperkuat sinergitas bisnis antar petani produsen; pertukaran data dan/atau informasi komoditas pertanian; serta kegiatan dan koordinasi lainnya. Kesepakatan tersebut, diharapkan mampu mendorong kerjasama yang erat dengan pelibatan dan pemberdayaan BUMD/PERUSDA, BUMN, dan perusahaan swasta serta petani produsen.

"Koordinasi yang dimaksud dalam Nota Kesepahaman ini, bertujuan untuk lebih meningkatkan lagi pencapaian yang berhasil diraih Kementerian Pertanian selama 4 tahun Pemerintahan Jokowi-JK, dengan dukungan segenap pemangku kepentingan di sektor pembangunan pertanian Indonesia," kata Amran.

Data pertanian menyebutkan, nilai produksi pertanian tahun 2017 mencapai Rp1.344 triliun atau naik Rp350 triliun dari 2013. Menandai penyediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri mengalami peningkatan. Selain itu, pada tahun 2017 ekspor Indonesia mencapai USD168,81 miliar, naik 16,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD145,18 miliar. Sedangkan nilai ekspor di sektor pertanian mencapai Rp440 triliun di tahun 2017 meningkat 24 persen.

Substitusi impor sektor pertanian

Untuk mendukung upaya Pemerintah mengendalikan neraca perdanganan, Kementerian Pertanian berupaya mengembangkan 13 komoditas substitusi impor: gandum, tebu, sapi/daging sapi, kedelai, kapas, susu, bawang putih, kacang tanah dan pati ubi kayu. Komoditas tersebut sangat dimungkinkan untuk disubstitusi dengan komoditas yang sama atau komoditas lain yang dapat dikembangkan di Indonesia.

Untuk itu, diperkirakan akan ada kebutuhan total investasi komoditas substitusi impor sebesar Rp68,08 triliun atau Rp13,62 triliun per tahun. Investasi ini akan memberikan penciptaan total kesempatan kerja sebesar 1,87 juta orang, atau 0,37 juta orang per tahun, serta potensi penghematan devisa Rp 83,76 T selama 5 tahun. "Hal ini sangat dimungkinkan karena Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha," jelas Amran.

Untuk mendorong iklim investasi, Kementan pada 15 Mei 2018 lalu telah meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan yang berlokasi di Lantai Dasar Gedung B Kantor Pusat Kementan. Cukup melakukan satu kali aplikasi, pelaku usaha bisa melakukan beragam proses yang melibatkan lintas kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

"Layanan Padu Satu mengedepankan prinsip _trust_, sehingga pelaku usaha tidak dituntut beragam persyaratan yang memberatkan untuk memulai usaha. Tentu dengan pola pengawasan yang lebih intensif," jelas Amran. "Saat ini, investasi pertanian yang mencapai Rp45 triliun di 2017, atau naik 14 persen per tahun sejak 2013," sambungnya.

Sementara deregulasi 141 aturan yang selama ini menghambat iklim investasi di bidang pertanian, telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tren nilai investasi pertanian PMA-PMDN selama 2014-2017 naik 42.94 persen atau 10.74 persen per tahunnya.

Seiring dengan upaya substitusi impor tersebut, Kementan juga telah berhasil meningkatkan dan terus mengupayakan peningkatan produksi dan ekspor komoditas pertanian, serta menjaga inflasi tetap rendah.

"Berbagai upaya Kementerian Pertanian selama 4 tahun dalam meningkatkan produksi komoditas strategis, ekspor, dan investasi, terutama dengan mengangkat potensi pertanian daerah telah terbukti dapat menekan laju inflasi dan meningkatkan daya saing komoditas. Laju inflasi rata-rata nasional menurun dari 6,38 persen pada tahun 2015 menjadi 3,25 persen pada tahun 2018," tutup Amran.

 

 

(*)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya