Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menjadikan wisma atlet Kemayoran dan Jakabaring yang dibangun untuk Asian Games 2018 lalu sebagai rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Nantinya keputusan tersebut akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hari Agung mengungkapkan wisma atlet tersebut memang dibangun oleh Kementerian PUPR. Namun, lantaran lahan yang digunakan merupakan milik Setneg, maka bangunan ini akan diserahkan kepada Setneg.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti kita akan serahkan. Karena aset itu. Jadi kepemilikan bangunan tergantung dari kepemilikan aset tanahnya. Jadi bangunan yang dibangun oleh PUPR akan dihibahkan kepada Setneg. Dan Setneg jadi pengelola rusunnya itu. Ya membentuk badan pengelolanya, atau sudah ada penunjuk pengelola tertentu," ujar dia di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, rusun ini hanya akan bersifat sewa, bukan milik atau rusunami. Hal ini mengingat lahan dan bangunannya menjadi aset negara.
"Tergantung kebijakan pemerintah. Terutama PP 27 Tahun 2014 yang sampai saat ini jadi masih terkait pemanfaatan tanah BUMN, masih rumah susun umum atau rusunawa. Jadi selama peraturannya belum disesuaikan, kita masih gunakan peraturan itu," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menurut Yusuf, rusunawa wisma atlet ini akan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun terkait syarat dan peruntukkannya akan diserahkan kepada Setneg.
"Itu tergantung kebijakan Setneg. Bisa jadi nanti ada ASN yang MBR. Rupanya KTP di Bodatabek, tapi kerja Jakarta. Itu tergantung kebijakan pengelolanya," tandas dia.
Advertisement