Ditjen Bea Cukai dan Pajak Bersinergi, Kantong Negara Bisa Bertambah Rp 20 T

Sesuai APBN 2018, target penerimaan yang dikenakan ke Ditjen Bea dan Cukai adalah sebesar Rp 194,1 triliun dan kepada Ditjen Pajak sebesar Rp 1.424 triliun.

oleh Nurmayanti diperbarui 21 Sep 2018, 16:39 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 16:39 WIB
Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)
Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menargetkan sinergi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dengan Ditjen Pajak bisa menambah pundi kantong penerimaan negara hingga Rp 20 triliun. Sinergi program menjadi cara untuk memenuhi target yang diemban kedua ditjen tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution menuturkan, pemerintah memberikan tugas kepada Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak untuk melaksanakan 8 kegiatan joint program.

"Dari 8 kegiatan joint program itu, 4 di antaranya menghasilkan penerimaan negara. Untuk tahun 2018, 4 kegiatan joint program itu ditargetkan dapat menghasilkan penerimaan sebesar Rp 20 triliun,” kata Saifullah, Jumat (21/9/2018).

Keempat kegiatan joint program itu adalah joint analysis, joint audit, joint investigation dan joint collection. “Empat kegiatan joint program ini yang menghasilkan penerimaan negara,” papar dia.

Tambahan penerimaan negara sebesar Rp 20 trilun tersebut, lanjut Saifullah, di luar target penerimaan tahunan yang diemban Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak.

Sesuai APBN 2018, target penerimaan yang dikenakan ke Ditjen Bea dan Cukai adalah sebesar Rp 194,1 triliun dan kepada Ditjen Pajak sebesar Rp 1.424 triliun.

“Jadi, tambahan target penerimaan Rp 20 triliun itu di luar target tahun 2018 yang dikenakan ke Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak,” urainya.

Dia melanjutkan, tambahan target penerimaan Rp 20 triliun adalah merupakan sinergi antara kanwil-kanwil Bea dan Cukai dengan kanwil-kanwil Pajak di seluruh Indonesia.

Untuk wilayah Jabar, sinergi antara Kanwil Bea dan Cukai Jabar dengan Kanwil Pajak Jabar I, Kanwil Pajak Jabar II, dan Kanwil Pajak Jabar III, fokus kepada potensi penerimaan sebesar Rp 1,1 triliun.

 

Strategi

Rapat Kerja Joint Program Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat tahun 2018. Dok Bea dan Cukai
Rapat Kerja Joint Program Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat tahun 2018. Dok Bea dan Cukai

Untuk menyamakan persepsi para petugas Bea dan Cukai Jabar dalam mencapai target tersebut, Saifullah mengumpulkan petugas-petugas Bea dan Cukai Jabar di Kantor Bea dan Cukai Purwakarta pada Selasa (18/9/2018).

“Sebanyak 1.800 data wajib pajak (WP) diberikan Kanwil Pajak Jabar I, II, dan III kepada Kanwil Bea dan Cukai Jabar untuk di-cleansing. Bagaimana cara meng-cleansing-nya? Itu yang kami lakukan saat memberikan briefing kepada para anggota di Kantor Bea dan Cukai Purwakarta,” jelasnya.

Setelah proses cleansing selesai, Kanwil Bea dan Cukai Jabar akan mengembalikan ke Kanwil Pajak Jabar. Kemudian Kanwil Pajak akan menindaklanjuti dengan beberapa langkah, seperti penagihan langsung, memanggil WP terkait untuk proses tanya jawab, digunakan sebagai bukti permulaan, penyidikan serta audit.

“Ini kerja sama secara nasional antara kanwil-kanwil Bea dan Cukai dengan kanwil-kanwil Pajak. Tidak ditargetkan secara khusus kepada tiap kanwil, tapi dioptimalkan,” tambahnya.

Hingga September 2018, menurut data di Sekretariat Bersama Joint Program Bea dan Cukai dengan Pajak, secara nasional telah berhasil dihimpun penerimaan sebesar Rp 11,4 triliun dari target Rp 20 triliun.

Adapun sinergi Kanwil Bea dan Cukai Jabar dengan Kanwil Pajak Jabar, dari potensi penerimaan Rp 1,1 triliun, telah direalisasikan sebesar Rp 36 miliar. Sinergi joint program antara Kanwil Bea dan Cukai Jabar dengan Kanwil Pajak Jabar I, II, dan III secara konkrit mulai berjalan sejak Agustus 2018. Kanwil Bea dan Cukai Jabar menerima data-data WP perdana dari Kanwil Pajak Jabar I, II, dan III pada awal September 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya