Sidang PKPU Merpati Airline Ditunda Jadi 3 November

Nasib PT Merpati Nusantara Airline (Persero) masih belum temui titik jelas. Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali diperpanjang.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Okt 2018, 20:22 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2018, 20:22 WIB
Pesawat Merpati
Pesawat Merpati (Foto:Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib PT Merpati Nusantara Airline (Persero) masih belum temui titik jelas. Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali diperpanjang.

Sebelumnya sidang PKPU digelar pada 17 Oktober 2018 di pengadilan niaga Surabaya. Akan tetapi, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA, Edi Winarto, mengatakan PKPU diperpanjang lagi hingga 3 November 2018. Sedangkan rapat kreditur direncanakan 30 Oktober 2018. Ini karena masih menunggu persetujuan internal dari sejumlah kreditur.

"Beberapa kreditur korporasi masih memerlukan persetujuan internal," ujar dia saat dihubungi lewat pesan singkat Liputan6.com, Rabu (17/10/2018).

Ia menuturkan, total utang Merpati Nusantara Airline sekitar Rp 10,9 triliun. Utang itu terdiri dari pokok utang Rp 6,15 triliun, bunga dan denda Rp 4,7 triliun.

Sebelumnya, bila kreditur tidak setujui, Edi menuturkan, Merpati berarti pailit. Ia mengatakan, proses restrukturisasi Merpati Nusantara Airline memerlukan proses panjang Bila rencana restrukturisasi disetujui pun perlu ada izin DPR dan izin lainnya. "Tapi titik critical-nya pada rapat kreditur," kata dia.

Edi melanjutkan, perlu waktu untuk meyakinkan dan persetujuan internal para kreditur.

 

 

Nasib Merpati Ditentukan November 2018

Ilustrasi pesawat (iStock)
Ilustrasi pesawat (iStock)

Sebelumnya, nasib PT Merpati Nusantara Airline (Persero) akan ditentukan pada November 2018. Saat ini, sudah ada satu investor yang berniat membeli maskapai plat merah tersebut.

Direktur Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Henry Sihotang mengatakan, investor tersebut berasal dari dalam negeri dan pernah bermain di sektor penerbangan. Namun dirinya belum bisa menyebut siapa investor yang dimaksud.

"Ada yang masuk dari swasta mungkin dia afiliasi juga karena belum ditetapkan. Namanya enggak usah kita disclose gitu. Dia pernah ada punya maskapai, sekarang ini tidak. Tapi dia bekerjasama dengan investor dari luar untuk pendanaan sama untuk yang supplier pesawat. Jadi dia kerjasama dengan pihak lain untuk pesawat yang mau masuk dan pendanaan," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 16 Juli 2018.

Menurut Henry, dana yang akan disuntikkan bagi Merpati juga terhitung cukup besar. Hal ini dinilai akan sangat membantu maskapai tersebut lantaran tengah terlilit utang hingga Rp 10,7 triliun.

‎‎"Sementara ini angkanya cukup besar. Apakah ini terjadi, makanya kita enggak sebut dulu, karena masih dalam pembahasan. Pastinya cukup besar. Sementara ini niatnya mereka," kata dia.

Dia menyatakan, saat ini Merpati masih dalam proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jika memang berniat untuk membeli Merpati, maka investor harus menyampaikan proposal rencana pengembangan Merpati sebelum sidang terakhir PKPU pada 3 November 2018.

"Kalau memang ini terjadi potensi masih ada, tapi apakah akan ini terjadi kita lihat lah. Kan UU membatasi sampai 270 hari atau sampai November tanggal 3‎. (Nasib Merpati ditentukan November?) Iya masih bisa jalan atau tidak bisa lebih awal atau enggak. Sampai nanti diputus kita harus lapor ke DPR apakah mereka sepakat karena ini kan milik negara," jelas dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro menyatakan, kemungkinan Merpati belum bisa terbang kembali pada tahun ini. Namun demikian, dia tetap berharap permasalahan yang terjadi pada Merpati segera selesai dengan masuknya investor.

"Itu dulu aku yang ngomong (bisa kembali terbang tahun ini), ternyata belum bisa. Ini masih kita cari investor karena pemerintah tidak akan masukkan tambahan modal atau apa. Siapa saja investor yang berminat," tandas dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya