Intra Asia Corpora Siap Suntik Merpati Airlines Rp 6,4 Triliun

Merpati Airlines siap mengudara akan sangat tergantung dari proses sidang PKPU yang dijadwalkan pada Rabu, 14 November 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Nov 2018, 08:45 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2018, 08:45 WIB
Pesawat Merpati
Pesawat Merpati

Liputan6.com, Jakarta - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan benar-benar siap kembali mengudara pada 2019. Ini mengingat maskapai yang telah sekian lama mati suri tersebut telah mendapatkan investor.

Intra Asia Corpora menjadi investor yang menyatakan siap dengan suntikan dananya. Intra Asia Corpora adalah investor dalam negeri ini terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.

Presiden Direktur Merpati Nusantara Airline, Asep Ekanugraha, menyatakan investor tersebut siap menyuntikkan dana hingga Rp 6,4 triliun demi melihat Merpati Airlines kembali mengudara.

"Kami berkeyakinan dan optimis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya," kata Asep di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Kucuran dana untuk mengoperasikan Merpati, disebutkan tidak sepenuhnya berupa dana segar seutuhnya. Selain itu tidak akan turun sekaligus. Namun, akan turun bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka dua tahun. 

Dengan ada dana tersebut, Merpati Airlines setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya.

Namun demikian, Asep menambahkan, keputusan Merpati terbang kembali itu, akan sangat tergantung dari proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pada Rabu, 14 November 2018.

"Memang, titik krusialnya, yang di putusan pengadilan terkait kasus utang kami yang akan diputuskan pada Rabu 14 November nanti. Ya, tentu saja kami berharap, Merpati diberi kesempatan untuk beroperasi lagi. Jika demikian, maka kami akan tancap gas, melaksanakan langkah strategis operasional, yang telah kami siapkan, " pungkas Asep.

Seperti diketahui, kewajiban Merpati Airlines yang harus ditanggung dan belum terbayar saat ini mencapai Rp 10 triliun. Asep optimistis dengan kucuran Rp 6,4 triliun ini bisa menjadi modal awal dalam memulai bisnisnya kembali dan secara bertahap melunasi kewajiban tersebut.

 

Menanti Putusan Nasib Merpati Airlines

Ilustrasi pesawat (iStock)
Ilustrasi pesawat (iStock)

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya akan memutuskan sidang putusan perkara utang PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 7 November 2018.

Sekretaris Perusahaan PT PPA, Edi Winarto, menuturkan, majelis hakim sedang mempelajari laporan dari pengurus atas hasil voting pada saat rapat kreditur 31 Oktober 2018.

Sebelumnya pada sidang 2 November 2018, belum ada keputusan. Hal itu lantaran majelis hakim mempelajari laporan dari pengurus atas hasil voting pada saat rapat kreditur 31 Oktober 2018. Sidang perkara utang Merpati Airlines diputuskan 7 November 2018.

Edi menuturkan, sebagian kreditur setuju atas rencana perdamaian. Namun, hal tersebut juga masih membutuhkan perhitungan dan persetujuan dari kreditur separatis (dengan jaminan) dan konkuren (tanpa jaminan).

"Sebenarnya lebih banyak kreditur yang setuju atas rencana perdamaian. Cuma perhitungan persisnya harus menunggu karena perhitungan bukan hanya didasarkan pada jumlah kreditur tetapi dikaitkan dengan jumlah outstanding juga. Di samping itu juga harus dilihat persetujuan kreditur separatis dan konkuren, dan itu juga yang sedang dipelajari," kata Edi saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Selasa 6 November 2018.

Adapun pada rapat kreditur 31 Oktober, menurut Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Capt. Asep Ekanugraha, dihadiri oleh 3 kreditur separatis dan 84 kreditur konkuren. 

Asep menuturkan, kalau sebagian besar kreditur konkuren mendukung penuh perseroan beroperasi. Di sisi lain ada juga kreditur yang menolak damai. Pihaknya pun berharap ada jalan keluar untuk penyelesaian utang Merpati Nusantara Airlines. Total utang kepada kreditur sekitar Rp 10,9 triliun.

"Semoga majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan atas vote semata, tapi melihat justru sebagian kreditur konkuren mendukung penuh untuk MZ Homologasi dan dapat beroperasi kembali, yang akhirnya justru akan membawa manfaat bagi negara. Ditambah jalan keluar bagi seluruh kreditur pasca PKPU," ujar dia.

Namun, tampaknya majelis hakim menunda putusan pada 7 November 2018. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada 14 November 2018 untuk memutuskan sidang perkara utang PT Merpati Airlines.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya