Pemerintah Tak akan Terbitkan Jenis Pajak Baru di 2019

Paradigma yang digunakan bukan lagi menerbitkan banyak kebijakan pajak baru, tetapi meningkatkan kepatuhan membayar dari wajib pajak.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Nov 2018, 16:33 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2018, 16:33 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan tidak akan mengeluarkan jenis pajak baru guna mendongkrak penerimaan perpajakan di 2019.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, guna mendorong penerimaan pajak, paradigma yang digunakan bukan lagi menerbitkan banyak kebijakan pajak baru, tetapi meningkatkan kepatuhan membayar dari wajib pajak.

"‎Kami tidak ingin menciptakan pajak baru, tapi compliance yang lebih baik," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Bahkan menurut dia, pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha. Salah satunya yaitu penghapusan PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional.

"PPN sewa alat angkut udara, ini yanag maskapai lagi gencar minta. Kemudian di pertambangan batubara," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday) yang telah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Rencananya payung hukum insentif tersebut akan terbit pada pekan ini.

"Bisa (keluar pekan ini). Itu kan Peraturan Menteri Keuangan. Belum (diundangkan) tapi akan keluar," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenkeu Siapkan Berbagai Insentif Pajak untuk Tarik Investasi

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah siapkan beragam kebijakan perpajakan untuk menarik investasi. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, kalau dlihat dari scope-nya, sekarang ini insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha mencakup tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 yang akan diperluas dari sisi sektornya. Kemudan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kelompok bidang usahanya yang akan mendapatkan tax holiday.

"Kita juga menggunakan tax allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah dan juga pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai), serta insentif perpajakan di sektor pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/11/2018). 

Selain itu, ia menuturkan, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, dan free trade zona, dan tempat penimbunan barang.

Berbagai insentif ini, lanjut Sri Mulyani diminta oleh Presiden Jokowi untuk dievaluasi sangat ketat dari sisi efektivitasnya.

Ia menunjuk contoh seperti tax holiday dalam waktu enam bulan dari April hingga hari ini sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan yang akan mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja di Indonesia. Dari sembilan itu adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan.

"Kita akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,” ujar Sri Mulyani.

Kedua mengenai untuk usaha kecil dan menengah, menurut dia, dengan penurunan tarif dari satu persen menjadi 0,5 persen. Jumlah pembayaran pajak di usaha kecil menengah sekarang ini meningkat karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5 persen final.

Ia menuturkan, jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 dari 1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya