Menko Luhut Tunggu Status Pengadilan untuk 1.300 Kapal Sitaan Pencuri Ikan

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan pun menegaskan, kapal-kapal sitaan yang masih bagus akan diberikan ke institusi seperti sekolah yang membutuhkan atau dilelang.

oleh Bawono Yadika diperbarui 03 Des 2018, 22:50 WIB
Diterbitkan 03 Des 2018, 22:50 WIB
20161010-Pengusaha Ikan Muara Baru Mogok Massal-Jakarta
Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Senin (10/10). Lebih dari 60 perusahaan, ratusan kapal nelayan dan kapal ikan tak beroperasi dan tutup sebagai bentuk protes kenaikan uang sewa lahan sampai 450 persen (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kantor Kemenko Kemaritiman pada Senin (3/12/2018). Salah satu agenda yang dibahas ialah terkait ilegal fishing atau pencurian ikan.

Usai rakor tersebut, Luhut menyebutkan, sebanyak 1.300 lebih kapal asing penangkap ikan sitaan akan dialihfungsikan. Keputusan ini dipilih guna menentukan status hukum yang jelas bagi para kapal sitaan.

"Kita akan selesaikan nanti tanggal 17 Desember ini. Kapal-kapal ini supaya di inventarisir yang ada 1.300 kapal itu nantinya mau diapakan. Jadi harus  diselesaikan secara hukum supaya tidak menimbulkan pidana baru lagi," ucap dia di Jakarta.

Luhut menjelaskan, status hukum yang diterima oleh kapal-kapal sitaan ini akan memberikan arahan yang jelas bagi pemerintah menentukan langkah selanjutnya. Lantaran, tidak semua kapal asing dilarang untuk beroperasi di dalam negeri.

"Jadi jangan dikatakan semua kapal asing enggak boleh beroperasi di Indonesia. Jadi setelah pengadilan memutuskan kalau ini milik Indonesia, maka akan ditentukan apakah nanti akan diberikan pada koperasi, dilelang untuk negara atau ditenggelamkan," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Luhut pun menegaskan, kapal-kapal sitaan yang masih bagus akan diberikan ke institusi  seperti sekolah yang membutuhkan atau dilelang. Alasannya, karena kapal tadi masih memiliki fungsi sehingga sayang jika ditenggelamkan.

"Pilihan terakhir ditenggelamkan kalau sudah enggak bisa digunakan. Ya kalau bisa dialihfungsikan untuk petani koperasi, nelayan yang kredibel kenapa enggak atau mungkin kita kasih ke sekolah yang membutuhkan praktik," ujar dia.

 

Sektor Perikanan Sumbang PNBP Rp 57,7 Miliar hingga September 2018

KKP Dorong Ekspor Hasil Tangkap Ikan Nelayan Tradisional
Nelayan menurunkan ikan hasil tangkapan laut di Muara Baru, Jakarta, Kamis (29/3). Untuk mendorong ekspor komoditas perikanan KKP akan memberikan bantuan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan mencapai Rp 57,7 miliar hingga September 2018. Angka tersebut dekati target PNBP sebesar Rp 70 miliar pada 2018.

"PNBP itu saya harus kumpulkan data dari 47 perusahaan yang terdaftar di karantina. Secara umun KKP akan naik PNBPnya," ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Rina saat ditemui di Grand Hyatt, Jakarta, Jumat 12 Oktober 2018.

Rina menjelaskan, PNBP KKP mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2016 penerimaan PNBP sebesar Rp 52,86 miliar dari target Rp 14,02 miliar dan 2017 sebesar Rp 69,78 miliar dari target Rp 36 miliar. 

"Banyak naiknya, karena galak itu loh. Tapi sebenarnya, bukan hanya karena mengetatkan kebijakan. Kita juga menggunakan EDC jadi tidak ada lagi transaksi uang jadi langsung gesek. Kalau gesek itu langsung masuk bank," ujar dia. 

Rina menjelaskan, transaksi sistem elektronik menggunakan EDC (Electronic Data Capture) telah meminimalkan pemungutan liar. Jadi seluruh dana yang harus disetorkan ke KKP masuk tanpa melalui perantara. 

"Kalau gesek itu langsung masuk bank. Itu menjadi lebih rapi dan bersih. Terus temen-temen juga dengan enaknya tidak ada praduga terima uang macam-macam. Kita perbaiki sistem. Kita perketat memang sehingga sekarang mau tidak mau ikuti aturan seperti itu," ujar dia.

"Selain itu kita juga tidak memberi kesempatan itu nanti-nanti. Jadi langsung saja kalau mau bayar langsung. Jadi kalau PNBP itu aturannya, kalau hari ini ada PNBP dia hanya boleh berdiam 24 jam di kas. Jadi harus dengan cepat diantar ke bank," tambah dia. 

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya