Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penghargaan industri hijau kepada 143 perusahaan.Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto.
Peraih penghargaan tersebut berasal dari perusahaan berbagai sektor industri, antara lain industri semen, petrokimia, gula, karet remah, kelapa sawit, oleo kimia, pupuk, kertas, tekstil, garmen, besi dan baja, otomotif, makanan, komponen otomotif, dan sebagainya.
Penerima penghargaan terdiri dari 87 perusahaan dengan peringkat 5 dan 56 perusahaan meraih peringkat 4. Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari peringkat 1 sampai dengan 5, di mana peringkat 5 merupakan yang tertinggi.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan," kata Airlangga, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Kepada 86 perusahaan dengan peringkat 5 diberikan penghargaan trofi dan piagam, sedangkan 56 perusahaan yang menduduki peringkat 4 diberikan piagam penghargaan.
Selain itu, Airlangga juga memberikan penghargaan istimewa kepada 28 perusahaan industri hijau atas konsistensi dan keberhasilannya dalam menerapkan prinsip industri hijau lima kali berturut-turut sejak 2014-2018.
"Kami mengapresiasi 28 perusahaan yang lima tahun berturut-turut meraih penghargaan ini. Ini membuktikan konsistensi dan kontinuitas dalam menerapkan industri hijau," ungkap Airlangga.
Airlangga juga menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang ditunjuk melalui Permen Perindustrian Nomor 41 tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Â
Kemenperin Genjot Sektor Manufaktur Kembangkan Industri Hijau
Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup (Puslitbang IHLH) terus mendorong industri manufaktur nasional.
Hal itu untuk menerapkan industri hijau dengan prinsip Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery/Repair, yang lebih dikenal dengan 5R.
"Prinsip 5R dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair), ujar Kepala BPPI Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Jakarta, seperti ditulis Minggu 17 Juni 2018.
Dengan demikian, material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk. Jadi ekstraksi material mentah dari alam jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan linear economy.Â
"Selain itu, timbulan limbah akibat proses dispose dapat dikurangi melalui upaya reuse, recycle dan recovery limbah yang masih memiliki value atau nilai," ujar dia.
Ngakan menilai, besarnya kontribusi industri pengolahan dalam ekonomi nasional, diharapkan sektor manufaktur ini menjadi leading sector dan memberikan dampak luas dalam mentransformasi ekonomi nasional menuju circular economy.
"Saat ini, industri pengolahan masih menjadi pilar penting bagi ekonomi nasional. Pada kuartal I 2018, industri pengolahan merupakan kontributor terbesar Produk Domestik Bruto (PDB), dengan share mencapai 20,2 persen terhadap total PDB nasional," ujar dia.
Dia mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pengembangan industri hijau, adalah melalui program Sertifikasi Industri Hijau.Â
Untuk diketahui, Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam melakukan proses industrinya sesuai dengan prinsip industri hijau.Â
"Di dalam SIH, memuat batasan mengenai aspek teknis dan aspek manajemen. Aspek teknis terdiri dari bahan baku, energi, air, proses produksi, produk, limbah, dan emisi GRK. Sedangkan batasan aspek manajemen terdiri dari kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan program, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan dan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mewujudkan industri yang berkelanjutan," kata dia.
SIH diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) baik yang berada di bawah Kemenperin maupun LSIH swasta. Hingga saat ini, tercatat 14 LSIH telah ditunjuk oleh Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 41 tahun 2017 tentang LSIH. Perusahaan industri dapat langsung mengajukan permohonan kepada LSIH sesuai dengan ruang lingkupnya.Â
"Guna meningkatkan awareness perusahaan terhadap industri hijau dan untuk menyosialisasikan SIH, Kemenperin meluncurkan program bantuan SIH sejak tahun 2017," ujar Ngakan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement