OJK Catat Pembiayaan Fintech Capai Rp 3,9 Triliun di 2018

pembiayaan yang disalurkan melalui fintech pada 2018 menunjukkan pertumbuhan signifikan.

oleh Merdeka.com diperbarui 19 Des 2018, 20:17 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 20:17 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pembiayaan yang disalurkan melalui fintech pada 2018 menunjukkan pertumbuhan signifikan. Outstanding pembiayaan mencapai Rp 3,9 triliun serta rasio Non Performing Financing (NPF) yaitu 1,2 persen.

"Nilai outstanding pembiayaan melalui fintech sebesar Rp 3,9 triliun serta rasio NPF yang rendah yaitu 1,2 persen," ujar Wimboh di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Wimboh melanjutkan, pada industri pasar modal, penghimpunan dana masih cukup tinggi yaitu mencapai Rp 162,3 triliun. Jumlah ini cukup positif di tengah tekanan ekonomi global yang tidak menentu.

Sementara itu, industri jasa keuangan syariah juga tumbuh positif selama 2018 tercermin dari pertumbuhan aset perbankan syariah dan pembiayaan syariah serta aset IKNB syariah per oktober 2018 masing-masing tumbuh 7,09 persen, 9,52 persen dan 0,59 persen.

"Sementara itu, per 18 Desember 2018, NAB Reksa Dana Syariah, Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi meningkat masing-masing 20,98 persen, 17,20 persen dan 40,48 persen," Wimboh.

Untuk mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pernbangunan, OJK memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro (LKM Syariah) dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi terkait keuangan syariah bekerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

"Selama 2018, terdapat 41 Bank Wakaf Mikro dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 9,72 milliar dan melibatkan 8.373 debitur," tutup Wimboh.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya