Liputan6.com, Jakarta - Maskapai berbiaya murah AirAsia Indonesia mengaku telah menjual harga tiket pesawat sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, AirAsia tak terlalu mempersoalkan imbauan penurunan harga tiket pesawat. CEO Grup AirAsia Indonesia, Dendy Kurniawan mengatakan, keterjangkauan harga tiket tersebut, sebenarnya sudah menjadi slogan perusahaan sejak pertama kali didirikan.
Advertisement
Baca Juga
"Kami tetap menjalankan bisnis seperti biasanya, sesuai dengan slogan kami agar layanan penerbangan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat: 'now everyone can fly’," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin (14/1/2019).
Dendy juga menegaskan, meski harga tiket AirAsia terjangkau tapi pihaknya tetap memprioritaskan keselamatan dan berupaya untuk terus meningkatkan efisiensi.
"Serta berharap agar komponen-komponen biaya eksternal, antara lain seperti biaya bahan bakar, dapat turun," tambah dia.
INACA Sepakat Turunkan Harga Tiket Pesawat
Sebelumnya, seluruh maskapai nasional yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) telah menurunkan tarif tiket penerbangan sejak Jumat 11 Januari 2019.
Ada beberapa rute penerbangan yang disesuaikan seperti Jakarta-Denpasar, Jakarta-Jogja, Jakarta Surabaya, Bandung-Denpasar dll dan akan dilanjutkan dengan rute penerbangan domestik lainnya menyusul keprihatinan masyarakat atas tinggi nya harga tiket dan adanya komitmen positif atas penurunan biaya kebandaraan dan navigasi dari para stakeholder seperti AP1, AP 2, AirNav dan Pertamina.
Hal tersebut diungkapkan Ari Askhara, Ketua Umum INACA dalam press conference INACA, pasca melapor ke Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, 13 Januari 2018.
"Di tengah kesulitan para maskapai kami tetap paham dan mengerti akan kebutuhan masyarakat dan kami memastikan komitmen memperkuat akses masyarakat terhadap layanan penerbangan nasional serta keberlangsungan industri penerbangan nasional tetap terjaga,” ujar Ari Askhara.
Ari Askhara menambahkan seluruh anggota INACA, serta seluruh jajaran terkait pemangku kepentingan layanan penerbangan nasional seperti pengelola bandara, badan navigasi, hingga pemangku kepentingan lainnya telah melaksanakan pembahasan intensif.
Ini terkait penurunan struktur biaya pendukung layanan kebandara udara dan navigasi agar dapat selaras dengan mekanisme pasar industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
Melalui penyesuaian struktur biaya layanan penerbangan tersebut khususnya pada aspek biaya pendukung layanan kebandarudaraan dan biaya navigasi, maskapai dapat melakukan penyesuaian struktur biaya operasional layanan penerbangan sehingga dapat menurunkan tarif tiket penerbangan. (Yas)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement