Liputan6.com, Jakarta - AirAsia Indonesia nampaknya tak mengikuti kebijakan penghapusan bagasi gratis (free baggage) seperti yang dilakukan Lion Air, Wings Air dan rencana oleh Citilink Indonesia.
Meski AirAsia Indonesia dengan tiga maskapai tersebut masuk dalam kategori Low Cost Carrier (LCC), namun AirAsia tetap memberlakukan bagasi cuma-cuma untuk penerbangan domestik sebesar 15 kilogram (kg).
Advertisement
Baca Juga
"Mengenai bagasi, kami mengikuti peraturan yang berlaku. Sejauh ini kebijakan mengenai bagasi kami masih tetap sama, di mana untuk penerbangan domestik harga tiket yang dibayarkan sudah termasuk bagasi tercatat gratis 15kg," kata CEO Grup AirAsia di Indonesia Dendy Kurniawan kepada Liputan6.com, Jumat (11/1/2019).
Namun, dikatakan Dendy, pihaknya juga memberikan keleluasaan kepada pelanggan jika ingin meng-upgrade kapasitas bagasinya sesuai kebutuhan mulai dari 20 kg, 25 kg, 30 kg hingga 40 kg dengan tarif yang sesuai dengan kapasitas masing-masing.
"Sementara untuk penerbangan internasional, kami sudah sejak lama menerapkan kebijakan bagasi tercatat berbayar;" tegasnya.
Lion Air, Wings Air dan Citilink Terapkan Bagasi Berbayar
Sebelumnya, Lion Air dan Wings Air per 8 Januari 2018 menghapus kebijakan bagasi gratis. Para penumpang yang membawa bagasi akan dikenakan biaya tambahan yang harus dibayar sebelum keberangkatan. Biaya tambahan bagasi ini bisa dibeli para penumpang maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, Citilink Indonesia menyatakan juga akan memberlakukan ketentuan baru untuk penumpangnya yang hendak bepergian dengan membawa bagasi tercatat pada rute-rute penerbangan domestik.
Hanya saja saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik eksternal (termasuk otoritas) maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Advertisement
Bagasi Berbayar Tak Langgar Aturan
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan ini dinyatakan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Dalam kasus ini Lion Air dan Wings Air masuk dalam kategori no frills. Ketentuan soal bagasi ini bagi kelompok full Service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.
“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan” jelas Polana.