DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Ada dua upaya yang hendak dicapai pemerintah lewat aturan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Jan 2019, 14:57 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2019, 14:57 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 1
Suasana pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka (DP) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan terkait pembelian kendaraan bermotor dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK/05.2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 20.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menilai, adanya aturan tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan pembiayaan sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dia melihat setidaknya ada dua upaya yang hendak dicapai pemerintah lewat aturan DP kendaraan 0 persen ini. Pertama, yakni menggiatkan usaha di sektor otomotif serta memperbaiki perusahaan pembiayaan (leasing) non bank.

"Dengan aturan ini bisa membuat otomotif bertumbuh. Selain itu juga menumbuhkan perusahaan pembiayaan non bank untuk meminimalisir terjadinya kredit bermasalah dalam proses transaksi," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (18/1/2019).

Adapun lewat aturan DP 0 persen kredit kendaraan ini, OJK mensyaratkan, hanya perusahaan pembiayaan dengan catatan kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) di bawah 1 persen saja yang boleh menawarkan.

Lebih lanjut, Pengajar Departemen Teknik Sipil UGM ini menyatakan, POJK Nomor 35/2018 ini juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara, khususnya di bidang industri transportasi.

"Pertumbuhan ekonomi yang tadinya 6 persen bisa meningkat jadi sekitar 8-9 persen. Di luar sektor migas (minyak dan gas), sektor transportasi juga salah satu penyumbang terbesar," jelas dia.

Kendati memiliki beberapa keunggulan, ia coba memperingatkan, aturan DP 0 persen ini sebaliknya juga dapat membuat kepadatan lalu lintas semakin besar akibat penjualan mobil dan motor yang dipermudah.

"Kebijakan ini memang bisa mengembangkan industri transportasi, tapi bakal jadi kemacetan yang membesar. Kementerian Keuangan dan pihak terkait seharusnya membuat relaksasi kebijakan dan memperhatikan hal ini," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya