OJK Yakin DP Nol Persen Kredit Kendaraan Tak Bikin Kredit Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru kebijakan DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2019, 20:20 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 20:20 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 3
Produk mobil yang diikutsertakan pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru kebijakan DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor.

Namun, banyak pihak yang menilai kebijakan tersebut memiliki banyak risiko dalam penerapannya. Salah satunya adalah risiko kredit macet.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B, Bambang W. Budiawan menyatakan, risiko tersebut sangat kecil.

Mengingat perusahaan pembiayaan yang diperbolehkan menerapkan DP nol persen sangat selektif. Dia cukup optimistis tidak akan terjadi dampak negatif dari ada kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut disebutkan yang dapat memberikan DP 0 persen hanya Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

Bambang menegaskan profil debitur yang memiliki potensi kredit macet bukan merupakan nasabah dari perusahaan dengan NPF di bawah 1 persen. Sebab dapat dipastikan semua debitur perusahaan-perusahaan tersebut memiliki profil pembayaran kredit yang baik.

"Saya jamin (perusahaan yang NPF) di bawah 1 persen tidak ambil itu (debitur berisiko kredit macet), saya jamin. Perusahaan NPF di bawah 1 persen itu pemilihan marketnya benar," kata Bambang di kantornya, Rabu (16/1/2019).

Bambang juga mengungkapkan perusahaan dengan keuangan sehat sudah memiliki prosedur sendiri dalam menyetujui kredit pembiayaan nasabah. Sehingga perusahaan tidak akan salah memilih calon debitur yang memiliki risiko kredit macet. 

"Begini-begini sudah ketahuan motifnya. Mereka (perusahaan dengan NPF di bawah 1 persen) sudah punya kok analisis-analisis ini. Area-area tertentu sudah ada," ujarnya.

Adapun jenis kendaraan yang dapat memperolah fasilitas uang muka 0 persen dari harga jual adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Sebelumnya, Wakil Presden RI, Jusuf Kalla (JK) mengaku kurang setuju dengan aturan DP nol persen tersebut. Dia menjelaskan, terlalu banyak risiko yang dapat terjadi jika kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka.

"Ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, bisa, itu kredit macetnya, banyak, high risk," kata Wapres JK saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

Dia melanjutkan, nantinya jika banyak masalah seperti kredit macet maka yang akan banyak bekerja adalah penagih atau debt collector. "Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Pemberian DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan Harus Selektif

20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 4
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi Peraturan OJK (POJK) terkait Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Salah satunya yang akan diatur dalam revisi aturan ini yaitu uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor.

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, ‎meski nantinya diperbolehkan untuk memberi DP 0 persen, tapi ‎perbankan harus tetap melakukan seleksi ketat kepada calon nasabahnya.

"DP 0 persen ini sangat bervariasi, tidak across the board. Silakan bank-bank melakukan judgemental mana nasabah yang dikasih DP 0 persen, mana yang enggak," ujar dia di kawasan GBK, Jakarta, Minggu 25 November 2018.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi, lanjut dia, yaitu soal kemampuan nasabahnya. Hal ini dapat dilihat dari gaji yang diterimanya tiap bulan.

"Kalau nasabahnya ternyata itu adalah nasabah pegawai yang gajinya pasti dan perusahaannya tidak pernah bangkrut. Saya rasa sangat aman," kata dia.

Sementara terkait kekhawatiran akan menambah tingkat kemacetan, Wimboh menyatakan hal tersebut harus dilihat dari sisi pasarnya. Jika nanti sarana transportasi umum sudah semakin maju, dia meyakini masyarakat akan lebih memilih transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.

"Masalah kendaraan ini hal yang lain. Silakan nanti market itu. Otomatis kalau nanti infrastruktur bagus, LRT bagus, MRT bagus, orang sudah enggak mau naik motor lagi (kendaraan pribadi)," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya