Sistem Ini Berhasil Cegah Pemborosan Anggaran Rp 64,8 Triliun di 2018

Indonesia akan semakin mendekati pintu gerbang kesejahteraan jika seluruh pemerintahan, baik pusat maupun daerah dapat terus menerus melakukan efisiensi anggaran.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Jan 2019, 13:16 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 13:16 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin. Liputan6.com/Maulandy
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin. Liputan6.com/Maulandy

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan menggunakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2018 berhasil mencegah potensi pemborosan anggaran yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Menurut laporan, sistem ini membuat penghematan hingga Rp 46 triliun pada 2017, kemudian naik mencapai Rp 64,8 triliun di 2018 pada 24 provinsi dan 216 kabupaten/kota.  Khusus wilayah I yang meliputi 185 provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera kecuali Lampung, penghematan mencapai Rp 35,5 triliun.

"Saya mengapresiasi upaya dan perjuangan seluruh gubernur, bupati dan walikota dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan pemerintahannya. Pasalnya, mengubah mind set seluruh pegawai tidaklah mudah, mengajak untuk berubah sungguh sulit," ungkap dia dalam acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas Pemda Wilayah I di Bandung, Senin (28/1/2019).

Mantan Wakapolri ini berpendapat, Indonesia akan semakin mendekati pintu gerbang kesejahteraan jika seluruh pemerintahan, baik pusat maupun daerah dapat terus menerus melakukan efisiensi anggaran.

Dia pun sependapat adanya reward bagi pemerintah daerah yang berhasil mewujudkan kinerjanya dengan baik, bila mencapai kategori BB akan diberikan Dana Insentif Daerah (DID).  "Tahun 2019 ini, sebanyak 45 kabupaten/kota akan mendapatkan DID," tegasnya.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara implisit dimandatkan melalui Undang-Undang Nomor 47/2003 tentang Keuangan Negara, dan secara eksplisit dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem itu lebih dikuatkan lagi melalui Perpres nomor 29/2014 tentang SAKIP.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin. Liputan6.com/Maulandy
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin. Liputan6.com/Maulandy

Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintahan diubah bukan lagi sekedar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, tetapi melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran itu.

SAKIP juga memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program atau kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan.

Selain itu, SAKIP juga memastikan penghematan anggaran melalui dihapusnya kegiatan yang tidak penting, yang tidak mendukung kinerja instansi pemerintah.

Syafruddin coba merujuk hasil penelitian Evan Berman dari University of Wellington, yang membuktikan SAKIP sebagai sebuah dimensi baru dalam sistem pemerintahan yang muncul di kawasan Asia Tenggara, sehingga patut dan layak diluaskan untuk banyak negara di dunia. "Indonesia harus bangga punya SAKIP, mari optimalkan SAKIP di Indonesia," seru dia.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah bukan saatnya lagi bekerja hanya untuk membuat laporan atau untuk menyerap anggaran. Dia menyerukan sekarang merupakan waktu untuk bekerja fokus dari hilir ke hulu program.

"Konsep money follow program adalah dasar penggunaan anggaran. Tetapi jika program tidak tepat sasaran karena perencanaan yang salah, apakah program tetap dijalankan sehingga anggaran tetap disia-siakan begitu saja?" sergah dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya