Menhub Bakal Kaji Tarif Batas Atas Bagasi

Pemerintah melakukan kajian seiring maraknya maskapai memberlakukan tarif bagasi.

oleh Bawono Yadika diperbarui 31 Jan 2019, 13:15 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 13:15 WIB
Ilustrasi Pesawat
Ilustrasi pesawat (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengaku, akan mengkaji penentuan tarif batas atas bagasi maskapai penerbangan. Hal ini dilakukan seiring maraknya maskapai memberlakukan tarif bagasi belakangan ini.

"Formulasinya seperti apa nanti kita akan tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku juga," ujar dia di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) yang mengatur perihal bagasi maskapai. Itu termasuk di dalamnya terkait persoalan tarif batas atas bagasi. 

"Angkutan barang yang di airline kita akan membuat PM-nya, tiga minggu akan kita selesaikan. Itu adalah pembatasan-pembatasan yang mengakomodir memikirkan masyarakat itu tidak berat. Tapi hari ini Citilink sudah menunda baru akan mengenakan setelah PM ini jadi. Yang lain memberikan tarif yang favorable yang lebih bijaksana terutama yang terlanjur mengenakan," ungkapnya.

Adapun PM tersebut hanya khusus maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC). "Esensinya memang harus ada batasan tarif batas atas. Kalau yang nunda Citilink, kalau Lion Air akan kita minta memberikan diskon. PM-nya hanya untuk LCC," pungkasnya.

 

DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar Maskapai

Ilustrasi pesawat (iStock)
Ilustrasi pesawat (iStock)

Sebelumnya, Komisi V DPR RI memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta lima perwakilan maskapai penerbangan antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Air Asia, Citilink Indonesia, dan Sriwijaya Air pada Selasa 29 Januari 2019 ini. Rapat kerja ini terkait kebijakan bagasi berbayar dalam sebuah maskapai penerbangan.

Di akhir rapat kerja, Wakil Ketua DPR RI Komisi V yang menjadi pimpinan Sidang Sigit Susiantomo menyatakan jika regulasi tersebut harus ditunda sampai pemerintah selesai mengkaji ulang keputusan penghapusan layanan bagasi cuma-cuma (Free Baggage Allowance).

"Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," tegas dia di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Selain itu, Sigit juga meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkaji ulang besaran komponen tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.

Serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna memformulasikan ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Di luar itu, Sigit Susiantomo pun menyebutkan, Komisi V DPR RI turut menyinggung soal kesiapan Indonesia dalam menyelenggarakan kontrol navigasi di wilayah udara Indonesia (Flight Information Region/FIR) yang saat ini masih berada dibawah kendali Singapura.

"Untuk itu, Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan pengambilalihan pengelolaan ruang udara tersebut dari Singapura," tutur dia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi penerapan kebijakan itu di lapangan.

"Kami dan stakeholder bersama-sama akan rundingkan penerapan aturan bagasi berbayar ini dengan pelaku airlines beserta INACA dan para ahli untuk menjaga keseimbangan sehingga tidak memberatkan pengguna jasa," jelas dia.

"Kaji kebijakan ini butuh waktu. Mudah-mudahan enggak lama kami bisa berikan response terkait aturan bagasi ini," dia menambahkan.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya