DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar Maskapai Penerbangan

DPR juga meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkaji ulang besaran komponen tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Jan 2019, 20:32 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 20:32 WIB
Banner Infografis Bagasi Pesawat Berbayar Maskapai Tarif Rendah
Banner Infografis Bagasi Pesawat Berbayar Maskapai Tarif Rendah. (Foto: AFP)

Liputan6.com, Jakarta Komisi V DPR RI memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta lima perwakilan maskapai penerbangan antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Air Asia, Citilink Indonesia, dan Sriwijaya Air pada Selasa (29/1/2019) ini. Rapat kerja ini terkait kebijakan bagasi berbayar dalam sebuah maskapai penerbangan.

Di akhir rapat kerja, Wakil Ketua DPR RI Komisi V yang menjadi pimpinan Sidang Sigit Susiantomo menyatakan jika regulasi tersebut harus ditunda sampai pemerintah selesai mengkaji ulang keputusan penghapusan layanan bagasi cuma-cuma (Free Baggage Allowance).

"Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," tegas dia di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Selain itu, Sigit juga meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkaji ulang besaran komponen tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.

Serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna memformulasikan ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Di luar itu, Sigit Susiantomo pun menyebutkan, Komisi V DPR RI turut menyinggung soal kesiapan Indonesia dalam menyelenggarakan kontrol navigasi di wilayah udara Indonesia (Flight Information Region/FIR) yang saat ini masih berada dibawah kendali Singapura.

"Untuk itu, Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan pengambilalihan pengelolaan ruang udara tersebut dari Singapura," tutur dia.

 

Respons Kemenhub

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi penerapan kebijakan itu di lapangan.

"Kami dan stakeholder bersama-sama akan rundingkan penerapan aturan bagasi berbayar ini dengan pelaku airlines beserta INACA dan para ahli untuk menjaga keseimbangan sehingga tidak memberatkan pengguna jasa," jelas dia.

"Kaji kebijakan ini butuh waktu. Mudah-mudahan enggak lama kami bisa berikan response terkait aturan bagasi ini," dia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya