Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, bila Anda ingin membuat atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan secara online, lho. Layanan ini diresmikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak akhir tahun 2015.
Layanan ini dibuat sebagai inovasi baru guna mempermudah masyarakat dalam proses perpanjang SIM online, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantre.
Baca Juga
Anda tahu tidak? Layanan ini dibuat bukan hanya untuk melayani perpanjang masa berlaku SIM saja. Untuk Anda yang ingin membuat SIM baru, Anda bisa membuat secara online.
Advertisement
Dengan adanya layanan pembuatan atau perpanjang sim secara online ini, jelas sangat membantu masyarakat dengan cepat, praktis, dan tentunya lebih efisien. Sehingga, untuk Anda yang tidak punya waktu untuk datang ke Samsat. Anda sudah bisa melakukannya secara online.
Cara membuat sim online menjadi artikel yang paling bikin penasaran pembaca. Lengkapnya, berikut 3 berita terpopuler di kanal Bisnis Liputan6.com:
1. Begini Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Antre dan Tak Pakai Ribet
Untuk Anda yang ingin membuat SIM baru, Anda bisa membuat secara online. Meski terbilang mudah, tapi masih banyak yang belum tahu bagaimana cara untuk membuat atau perpanjang SIM online ini.
Mau tahu cara memperpanjang sim online dengan mudah dan cepat? Selengkapnya baca di sini!
Mau Kerja di Bank? Cek Lowongan Kerja BTN di Sini!
Tertarik berkarier di salah satu bank besar dan ternama di Indonesia, yakni Bank Tabungan Negara (BTN)? Buruan persiapkan diri terbaik Anda karena BTN kembali membuka lowongan kerja terbaru.
Baca Juga
Kali ini, BTN membuka lowongan bagi kalian yang memiliki pengalaman bekerja (experienced hire) pada bidang Fixed Income Dealer & Forex Dealer. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 28 Februari 2019.
Mau tahu kualifikasi bagi para pelamar dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut? Simak selengkapnya di siniAdvertisement
Kronologi Kepemilikan Prabowo atas Lahan 220 Ribu Hektare di Kalimantan
Lahan calon presiden Prabowo Subianto menjadi kontroversial setelah diungkit Presiden Joko Widodo di panggung debat. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun angkat bicara karena ternyata ia terlibat.
"Itu ada Undang-undangnya, ada izinnya, tidak ada yang salah sebenarnya. Bahwa Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai UU, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata wapres, Selasa, 19 Februari 2019.
JK menyebut, ia mau memberikan lahan ke Prabowo agar asing tidak masuk menguasai, dan syaratnya Prabowo harus membayar pembelian lahan, milik PT Kiani Kertas, secara kontan.
Baca Juga
Isu belum padam, sebab diketahui JP Morgan asal Amerika Serikat (AS) terlibat dengan PT Kiani yang memiliki lahan 220 ribu hektare di Tanjung Redeb, Kalimantan Timur. Seperti apa ceritanya?