Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap I yang semula dijadwalkan akan diumumkan hari ini, Jumat (1/3/2019), terpaksa harus mengalami kemunduran.
Dikutip dari Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2019 Tahap I paling cepat baru disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019 melalui web SSCASN.
Advertisement
Baca Juga
Menurut BKN, pengunduran pengumuman kelulusan seleksi PPPK Tahap I ini berdasarkan Surat Sesmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No. B/275.
"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," kicau BKN.
Sekadar informasi, sebelumnya tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019 lalu.
Itu artinya, tidak semua peserta PPPK hadir dalam tes. Dari 73.381 pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7 persen atau hanya 73.158 yang mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi, atau dapat diambil kesimpulan bahwa 0,3 persennya atau 233 peserta tidak hadir dalam tes tersebut.
Rangkaian tes kompetensi PPPK sendiri dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan wawancara. Lokasi tesnya tersebar di 360 Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di 417 SMA/SMK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Intip Standar Kelulusan Seleksi PPPK
Seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRBMudzakir di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
"Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer," imbuh Mudzakir.
Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.
Pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini. (Yas)
Advertisement