KPPU Terus Teliti Dugaan Kartel Tiket Pesawat Maskapai Nasional

Maskapai yang mulanya hendak dipanggil antara lain Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air soal kartel tiket pesawat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mar 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2019, 16:30 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih terus menyelidiki dugaan permainan harga atau kartel dalam penetapan tarif tiket pesawat penerbangan dalam negeri.

Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, pihaknya kini tengah fokus dalam proses persidangan pada kegiatan kartel di sektor industri garam. Untuk kasus lainnya, baru tahap indikasi.

"Seperti kasus maskapai, pesan tiket maskapai kargo segala macam. Itu sedang kami masuk dalam tahap penyidikan," sebut dia di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Beberapa waktu lalu, KPPU mengaku telah memanggil sejumlah pihak maskapai nasional guna meminta keterangan lebih lanjut soal dugaan kartel ini.

Maskapai yang mulanya hendak dipanggil antara lain Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Ukay menyerukan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan tinggal memasuki tahap penguatan saja untuk kemudian dinaikan menjadi pemberkasan. Namun, ia belum mau berkomentar lebih banyak.

"Nanti tunggu di persidangan aja. Yang paling merasakan sebenarnya konsumen kan ya. Itu BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) yang bisa menjelaskannya bagaimana," cetus dia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua BPKN Ardiansyah Parman menyampaikan, baru-baru ini timnya sudah mengundang para pihak terkait untuk dimintai keterangan tentang hal yang sesungguhnya terjadi, sambil KPPU juga melakukan penelitian.

"Kalau BPKN akan mengeluarkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah, apakah itu perbaikan terhadap regulasi, atau mungkin juga implementasinya yang perlu diperbaiki," ujar dia.

Seperti KPPU, YLKI Juga Menduga Adanya Kartel Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi Tiket Pesawat
Seorang penumpang menunjukkan boarding pass penerbangan MH370, sebelum Malaysia Airlines menarik nomor tersebut sehubungan dengan penumpang dan awak pesawat MH370 yang hilang. (Source: AP)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, untuk membongkar dugaan kartel harga tiket pesawat di industri penerbangan nasional.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan bahwa pihaknya juga menduga adanya praktik kartel (price-fixing). "Saya kira dugaan itu sah dan cukup absah," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Dugaan adanya kartel tersebut menguat ketika industri penerbangan secara bersama-sama melakukan konferensi pers terkait penurunan harga tiket pesawat beberapa waktu lalu.

"Pertama itu bisa ditengarai dengan mereka jumpa pers bersama menurunkan bersama berarti ada dugaan itu," ujarnya.

"Sebenarnya dalam dunia usaha, itu kan tabu masing-masing bicara soal tarif masing-masing bicara soal area bisnisnya dan tabu bicara soal struktur cost-nya, tapi kenapa mereka bicara itu bersama. Ini kan aneh bin ajaib. Artinya dugaan terhadap praktik tidak sehat itu sangat tinggi," imbuhnya.

Menurut dia, meskipun kenaikan tarif yang dilakukan belum menyentuh tarif batas atas (TBA), tapi aksi 'konferensi pers bersama' dapat saja menimbulkan kesan negatif.

"Walaupun mereka belum menyundul tarif batas atas atau TBA. Menyundul atau tidak fenomena ke arah sana sangat besar. Sebenarnya mereka melakukan jumpa pers bersama itu suatu blunder karena tidak boleh bicara tarif secara bersama-sama itu," tegasnya.

Meskipun demikian, Tulus mengatakan bahwa hasil final tentu berada di tangan KPPU yang saat ini sedang menyelidiki dugaan tersebut.

"Saya kira nanti kompetensi KPPU untuk itu. Tapi kita menduga memang itu itu ada kartel atau oligopoli, karena dua lini Perusahaan besar memutuskan tarif secara bersama-sama," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya