Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan

Tidak ada jadwal perubahan dari tahun-tahun sebelumnya.

oleh Muhammad Fahrur Safi'i diperbarui 21 Mar 2019, 13:20 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 13:20 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran, serta gaji ke-13, dalam waktu dekat. Hal itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

"Pembayaran THR akan kami lakukan sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani.

"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," sambung dia.

Nantinya, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.

Sementara itu untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli. Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.

Kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara

Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada awal April mendatang.

"Kami harap pada awal April bisa kami bayarkan. Tidak hanya gaji April, tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari sampai Maret dengan total mencapai Rp 2,66 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/3/2019).

Terkait kenaikan gaji PNS di daerah, bendahara negara ini menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Tahun ini anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 417,9 triliun, atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp 401,49 triliun.

Tak hanya itu, Sri Mulyani memastikan THR akan cair sebelum libur Lebaran yang jatuh pada 5 Juni 2019.

Saat ini pemerintah tengah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

"Kalau Lebaran jatuh di 5 Juni 2019 dan ada libur bersama dari akhir Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama itu," ucap Sri Mulyani.

"Jadi untuk THR tetap kita lakukan, PP-nya akan dikeluarkan oleh Pak Presiden (Joko Widodo)," sambungnya.

Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 akan kembali dilakukan pada 1 Juli 2019 mendatang. Jadwal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Setiap tahun gaji ke-13 dibayarkan pada 1 Juli 2019. Ini tidak ada perubahan setiap tahun begitu, sejak 10 tahun lalu," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya