Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 dan ke-14 aparatur sipil negara (ASN) akan segera terbit sebelum bulan Ramadhan atau bulan puasa.
"Mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluarkan PP-nya," kata Rini kepada media, Jakarta Rabu (12/2).
Advertisement
Baca Juga
Rini menyebut aturan tersebut sedang disiapkan oleh pemerintah dan memastikan gaji ke-13 PNS akan segera diterbitkan. "Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sudah mau persiapkan PP-nya," tambah Rini.
Advertisement
Sebelumnya isu mengejutkan soal dihapuskannya gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan. Kabar ini langsung memicu kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara, mengingat gaji tambahan tersebut selama ini menjadi angin segar bagi keuangan mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Fitri.
Namun, Istana Negara dengan tegas membantah efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan berdampak pada belanja pegawai. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji PNS, termasuk gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14), tidak masuk dalam kebijakan penghematan yang dimaksud Presiden.
"Ini Menkeu sudah kasih pernyataan kan? Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tutur Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sejarah Gaji ke-13
Diketahui, melansir dari berbagai sumber, gaji ke-13 ternyata sudah ada sejak tahun 1969. Namun, saat itu pemberiannya tidak bersifat rutin karena disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Baru pada tahun 2004, di era Presiden Megawati Soekarnoputri, gaji ke-13 diberikan secara rutin sebagai bentuk bantuan keuangan bagi PNS menjelang tahun ajaran baru.
Tradisi Tahunan
Seiring waktu, kebijakan ini dilanjutkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), hingga menjadi tradisi tahunan bagi para PNS. Gaji ke-13 umumnya cair pada bulan Juli-Agustus, dan besarnya setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR mulai diterapkan sebagai pengganti kenaikan gaji tahunan PNS. Kebijakan ini bertujuan membantu para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Meski wacana efisiensi anggaran terus bergulir, hingga kini belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR. Para PNS diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Istana Sebut Anonim Sebar Ketakutan Lewat Isu Penghapusan Gaji Ke-13 dan 14 ASN
Sebelumnya, kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dibantah pihak Istana Negara. Hal itu dinilai sebagai upaya menyebarkan ketakutan ke publik, yang dilakukan oleh pihak anonim.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan, untuk penerapan kebijakan efisiensi nantinya masing-masing kementerian akan menyesuaikan antara penghematan dengan tugas dan fungsi pokok.
“Jadi yang arahan presiden itu untuk program-program yang selama ini tidak bisa diukur keuntungannya, manfaatnya bagi publik, itu ditiadakan. Perjalanan luar negeri dikurangi, seremonial-seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi,” tutur Hasan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
“Tapi yang pelayanan publik tidak dikurangi, PSO (Public Service Obligation) tidak diikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi,” sambungnya.
Hasan menegaskan, penjelasan Presiden Prabowo Subianto sudah lugas dan semestinya tidak dibawa ke arah isu liar. Sementara belakangan, ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan ketakutan ke masyarakat lewat kebijakan pemerintah.
“Jadi yang kayak gitu-gitu sudah jelas semuanya. Jadi yang sekarang beredar itu kan ada ketakutan-ketakutan yang disebarkan orang-orang anonim. Narasumbernya siapa, orangnya siapa. Tapi yang jelas arahan dari presiden sudah jelas, bahwa pelayanan publik, PSO, belanja pegawai, bantuan sosial, itu bukan merupakan bagian yang terkena efisiensi,” tegas Hasan.
Bikin Khawatir ASN
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Beredarnya pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, benarkah kabar tersebut?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) tahun 2025.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Belum ada keputusan final terkait penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai.
Perlu digarisbawahi bahwa gaji ke-13 dan THR bukan hanya untuk ASN saja. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.
Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, seperti yang dijelaskan oleh Menpan-RB.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)