Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin konsultasi mengenai SPT Pribadi. Bagaimana pelaporan pajak setelah tidak lagi di luar negeri? Sekarang saya punya usaha kecil-kecilan tetapi pendapatan dari usaha masih kecil. Apakah perlu lapor pajak?
Advertisement
Terima kasih
eryzaosxxxxxxx@yahoo.com
Baca Juga
Jawaban
Yth Saudara Eryza,
Penghasilan Saudari dari usaha yang Saudara jalankan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).
Yang termasuk pengertian Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu dalam PP ini adalah Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha yang jumlah peredaran brutonya dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Agar dapat dikenai PPh sesuai PP 23/2018 ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajakdengan menggunakan “Contoh Permohonan Surat Keterangan” sebagaimana diatur dalam Bagian B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018.
Apabila Saudara memilih untuk dikenai PPh sesuai PP 23/2018, PPh yang harus dibayar adalah atas peredaran bruto (nilai penjualan) per bulan yang Saudara peroleh. Sebagai contoh pada Maret 2019 Penghasilan Saudara Rp 2.000.000 maka PPh yang harus dibayar adalah sebesar Rp.10.000 (0,5% x Rp 2.000.000).
Jumlah tersebut harus dilunasi dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke kas negara melalui Bank Persepsi dan Kantor Pos & Giro yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Penyetoran sendiri PPh ini dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Kode jenis setoran yang digunakan pada saat membuat e-billing adalah 411128-420.
Apabila Saudara memilih untuk tidak dikenai PPh sesuai PP 23/2018,maka PPh nya dihitung sesuai dengan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagai berikut :
-Omzet UMKM setahun (diasumsikan 12 x Rp 2.000.000) = 14.000.000
-Asumsi :
Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan = ( 2.000.000)
-Penghasilan Neto = 12.000.000
-Status PTKP (TK/0) = (54.000.000)
-Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Nihil
-PPh dibayarkan ke negara =Nihil
Saudara wajib melaporkan penghasilan tersebut menggunakan SPT 1770 ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Saudara terdaftar atau melalui e-filling.
Selanjutnya kami sampaikan bahwa untuk dapat menghitung PPh dari penghasilan neto, Saudara wajib menyelenggarakan pembukuan.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240