Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Susun Aturan Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Mar 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 10:00 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat.

Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan.

"Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," ujar Hengki, Kamis (28/3/2019).

Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. 

Aturan ini diharapkan dapat mengatasi masalah tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ungkap Hengki. 

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.

"Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (Yas)

Pemerintah Ultimatum Maskapai Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Pemerinta‎h menyoroti masih mahalnya harga tiket pesawat. Padahal saat ini PT Pertamina (Persero) sudah menurunkan harga avtur yang diharapkan akan diikuti maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawatnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku menyayangkan maskapai penerbangan yang tak kunjung menurunkan harga tiket pesawat. 

"Masalah tiket menimbulkan banyak persepsi di masyarakat dan dapat menimbulkan kegaduhan persepsi," kata Luhut seperti dikutip Rabu 27 Maret 2019.

Pernyataan Luhut ini terungkap dari notulen rapat antara Luhut dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pada Senin 25 Maret 2019. 

Luhut mengaku jika telah memerintahkan, Garuda Indonesia sebagai pemimpin maskapai penerbangan nasional untuk segera menurunkan harga tiket pesawat semua rute secepat mungkin. Bahkan tenggat waktu yang diberikan per awal April 2019.

"Garuda Indonesia sebagai leading nasional airlines harus segera menurunkan harga tiket dan itu merupakan perintah," tegas dia.

Sementara Menhub Budi Karya mengakui, harga tiket pesawat masih mahal. Semua pemerintah daerah pun telah meminta penurunan harga tiket pesawat. "Semua daerah telah meminta untuk penurunan harga tiket," tutur dia.

Penurunan tarif tiket pesawat tak kunjung terjadi, meski harga avtur sudah turun dan beberapa maskapai telah mendapat keistimewaan untuk pembelian avtur, dengan pola pembayaran khusus.

Budi pun merasa ada kebablasan kebijakan yang dilakukan operator maskapai penerbangan, sebab tidak mengindahkan permintaan untuk menurunkan harga tiket pesawat, sehingga menimbulkan masalah yang tidak ‎pernah selesai.

Menurut Budi, harga tiket pesawat yang masih mahal‎, berdampak negatif pada industri pariwisata, serta sektor terkait didalamnya.

"Khususnya Garuda Indonesia yang merupakan airlines plat merah yang merupakan leading nasional airlines," tutur dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya