Kadin dan Kemenhub Godok Mekanisme Kerjasama Infrastruktur Transportasi

Saat ini pengusaha masih terkendala keterbatasan informasi untuk mengetahui proyek KPBU.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Mar 2019, 17:43 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2019, 17:43 WIB
Pertemuan IMF Buka Peluang Investor Bangun Infrastruktur Transportasi di Daerah 3T
Empat Proyek Potensial. (Sumber: Transmedia Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tengah bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dalam mempermudah pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek infrastruktur transportasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan, saat ini pihaknya masih terkendala keterbatasan informasi untuk mengetahui proyek KPBU.

“Jika sudah ada, kita juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan KPBU di Kemenhub, sehingga bisa menjadi acuan bagi pihak Badan Usaha,” ungkap Erwin di Menara Kadin, Rabu (20/3/2019).

Dia mengatakan, selain mekanisme pelaksanaan KPBU, pihaknya juga perlu mengetahui lebih jauh mengenai manfaat yang diterima pengembang swasta bagi yang ingin berpartisipasi, termasuk juga mengenali tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek KPBU.

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Namun, setelah keluarnya peraturan itu, hingga saat ini dinilai belum memberi lampu hijau bagi Badan Usaha yang terlibat dalam proyek KPBU untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pelaksanaan proyek.

“Jika ada kendala, tentu harus ditelusuri kendalanya ada dimana, padahal Badan Usaha sudah menunjukkan itikad baik untuk membantu pembangunan proyek,” jelas dia.

 

Kendala

Berdasarkan catatan Kadin, sedikitnya ada beberapa proyek yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kegiatan KPBU khususnya di Kementerian Perhubungan, seperti Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad di Tangerang yang mencapai tahap lelang dan Final Business Case dan TOD Jatijajar di Depok yang tengah dalam proses Outline Business Case mengalami kendala dalam proses pelaksanaannya.

Kedua proyek KPBU tersebut adalah proyek yang dilaksanakan dengan skema solicited dimana semua modal usaha dibebankan oleh pihak badan usaha.

Pihak-pihak yang berperan dalam proyek KPBU terdiri atas Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai Regulator, PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) sebagai pengambil kebijakan Teknis dan Badan Usaha yang bertindak sebagai pemilik modal dan pelaksana kegiatan KPBU.

Banyaknya pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan Proyek KPBU kemudian menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan proyek KPBU.

Adapun beberapa Skema KPBU yang tengah dilaksanakan saat ini oleh pemerintah kepada Badan Usaha terdiri atas skema penjaminan dari pemerintah (government guarantee) seperti pada proyek pembangkit listrik tenaga batu bara di Jawa Tengah, skema tarif dan Viability Gap Fund (VGF) seperti pada proyek fasilitas pengolahan air minum Umbulan Jawa Timur.

Kemudian skema Availability Payment (AP) seperti pada proyek Jaringan serta fiber optic Palapa Ring ; dan skema dukungan pemerintah (government/construction support) seperti pada proyek Jalan tol Solo-Kertosono dan Balikpapan-Samarinda. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya