Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan pada 2 April 2019.
Mengutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (9/4/2019), penetapan Kepmen ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga
Ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta dalam rangka penyesuaian formula harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Advertisement
Kepmen ini menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan. Periodenya pada 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.
Adapun formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan adalah, Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00 per liter.
Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95 persen HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00 perliter.
Formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46 persen HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00 per liter.
Â
Selanjutnya, formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan ini, digunakan sebagai dasar perhitungan harga dasar untuk setiap liter jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Jika diperlukan, formula harga dasar ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2856 K/12/MEM/2015 tentang Harga Dasar Bahan Bakar Minyak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2018.
Menteri Jonan akan Usulkan BBM Oktan Tinggi Dapat Subsidi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan mengusulkan pemberian subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan tinggi. Hal ini untuk meningkatkan penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik.
Jonan mengatakan, pemberian subsidi ini berdasarkan usulan Anggota Komisi VII DPR Karyada Warnika dan gagasannya.
"Ke depan usulan Pak Kardaya (Anggota Komisi VIi DPR) tempo hari dan yang saya pikirkan juga, sebenernya yang perlu dapat subsidi yang oktan lebih baik, yang ramah lingkungan," kata Jonan, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Jonan melanjutkan, sementara BBM jenis Premium berkadar Research Octane Number (RON) 88, akan tetap dibiarkan mengikuti harga pasar. "Yang premium biar market saja," ujarnya.
Menurut Jonan, gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan konsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan tersebut akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun depan.
"Ini akan diusulkan mungkin APBN 2020. Misal Pertamaxlah, kedepan kami akan usulkan," tandas dia.
Advertisement