Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sebuah surat menyatakan, pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," seperti ditulis dalam surat tertanggal 22 Januari 2019 tersebut.
Selain itu, di dalam surat pun disebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 PNS ini bisa ditetapkan sebelum memasuki masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengkonfirmasi, penyusunan PP tersebut sudah hampir rampung, sehingga pemberian THR bisa dilakukan Mei nanti.
"(Penyusunan PP) sudah tahap akhir. Insya Allah (THR cair Mei 2019)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (22/2/2019).
Adapun dalam surat yang diterbitkan, Kementerian Keuangan mengimbau Kementerian PANRB selaku instansi pemrakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13, untuk dapat melakukan percepatan penyusunan PP dimaksud.
Merespons permintaan itu, Mudzakir berharap, PP itu bisa segera terbit, meski belum bisa menyebutkan secara rinci kapan target waktunya. "Secepatnya ya, semoga tidak lama lagi," pungkasnya.
Â
Selain Naik Gaji, PNS Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR pada 2019
Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi-JK mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa pada 2019 sebesar Rp 832,3 triliun. Transfer ke daerah memperoleh jatah sebesar Rp 759,3 triliun dan dana desa naik dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 73 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transfer ke daerah di 2019 akan digunakan untuk berbagai hal. Salah satunya dana alokasi umum untuk membiayai kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen, gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta program lainnya.
"Dana alokasi umum tahun 2019 sebesar Rp 414 triliun. Ini untuk digunakan oleh daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Ini juga digunakan daerah untuk membayarkan gaji ke 13 dan THR serta formasi CPNS daerah," ujar Sri Mulyani di Gedung JCC, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018.
Secara rinci transfer ke daerah ini mencakup 6 aspek yaitu dana alokasi khusus fisik mendapat alokasi sebesar Rp 77,2 triliun, dana alokasi khusus non fisik memperoleh Rp 131,2 triliun. Lalu dana insentif daerah Rp 10 triliun.
Selanjutnya, dana bagi hasil memperoleh anggaran sebesar Rp 104 triliun. Selain itu tranfer ke daerah mencakup dana alokasi umum sebesar Rp 414,9 triliun serta dana otsus, DTI dan dana keistimewaan DIY sama dengan tahun lalu sebesar Rp 22,1 triliun.
Sementara itu, dana desa yang mengalami kenaikan Rp 13 triliun menjadi Rp 73 triliun akan disalurkan untuk meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat desa dan melanjutkan skema padat karya tunai (cash for work). "Rata-rata per desa di 2019 akan menerima sekitar Rp 973,9 juta," ujar Sri Mulyani.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement