Liputan6.com, Jakarta - Hari ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di tingkat pusat maupun daerah kembali masuk bekerja usai libur panjang dan cuti bersama Idul Fitri 1440 H.
Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
"Iya Senin, (PNS mulai masuk kerja)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Untuk memastikan seluruh PNS tidak membolos pada hari ini, setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah wajib melakukan pengawasan dan melaporkan kehadiran para PNS-nya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Masing-masing instansi harus melapor ke Kementerian PANRB via aplikasi Sidina," kata dia.
Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang diminta untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sesudah cuti bersama Lebaran yang jatuh pada Senin 10 Juni 2019.
Laporan hasil pemantauan diinput melaui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi Bagi PNS
Beragam sanksi akan diterima PNS yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja. Sanksi tersebut akan diberikan oleh atasannya langsung.
"Atasan langsung dapat memberi hukdis (hukuman disiplin) sesuai dengan alasan yang diberikan yang bersangkutan," ungkap Ridwan.
Menurut dia, bagi instansi yang telah menerapkan tunjangan kinerja (tukin), maka sanksi yang diberikan kepada PNS yang bolos kerja dapat berupa pemotongan tukin. Untuk besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi.
"Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tukinnya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bisa berbeda (besaran potongan tukin di setiap instansi) " ungkap dia.
Selain tukin yang dipotong, ada juga sanksi lain yang akan diterima oleh para PNS yang membolos. Hal tersebut mengacu pada pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Potongan tukin mungkin tidak jadi soal. Yang bikin enggak enak yang hukuman disiplin yang akan diterapkan tergantung case-nya," tandas dia.
Â
Advertisement
Selanjutnya
Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
- Jenis hukuman disiplin ringan:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.?
- Jenis hukuman disiplin sedang:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
- Jenis hukuman disiplin berat:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. pembebasan dari jabatan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Â