Kemenhub: Seluruh Maskapai yang Beroperasi di Indonesia Alami Kerugian

Kementerian Perhubungan tengah mengumpulkan data keuangan seluruh maskapai termasuk Lion Air untuk dianalisa penyebab kerugian.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Jun 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2019, 15:30 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai pengajuan menundaan pembayaran jasa kebandaraan pada kuarta I 2019 ke Angkasa Pura I oleh Lion Air. Pengajuan tersebut dilakukan sebab PT Lion Mentari Airlines, perusahaan yang menaungi Lion Air mengalami kerugian‎.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, ‎berdasarkan penelusuran Kementerian Perhubungan, banyak maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia yang mengalami kerugian.

"Enggak ada yang untung malahan, enggak ada yang untung. Air asia juga hampir Rp 1 triliun kalau enggak salah ya (kerugiannnya)," kata Polana, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut Polana, pihaknya sedang mengumpulkan data keuangan seluruh maskapai termasuk Lion Air untuk dianalisa penyebab kerugian.

"Lagi mengumpulkan data. Apa yang dilakukan. Karena memang enggak ada subsidi sama sekali ya," tuturnya.

Dia mengakui, banyak maskapai yang meminta penundaan pembayaran jasa baik ke operator bandara dan navigasi, namun kondisi ini tidak perlu dikhawatirkan.

Kementerian Perhubungan pun akan mengeluarkan kebijakan setelah dilakukan kajian. "Kita enggak khawatir. Kita harus buat kajian. Sekarang Bu kristi (Direktur Angkutan Udara) sedang lihat supply-demand," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kondisi Keuangan Sulit, Lion Air Ajukan Penundaan Pembayaran ke AP I

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lion Air Group ternyata dalam kondisi kesulitan keuangan. Tekanan industri penerbangan dalam satu tahun terakhir nampaknya memaksa perusahaan maskapai tersebut harus mengajukan penundaan pembayaran kewajiban kepada operator bandara, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero).

Lion Air Group mengajukan penundaan tagihan pembayaran untuk sewa ruangan dan lahan, parking fee, landing fee and aviobridge, check in counter dan baggage handling system kepada AP I.

"Kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari dan Maret 2019," kata Communications Strategic of Lion Air Group ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (10/6/2019). 

Danang menjelaskan, Lion Air Group bersama AP I telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan.

"Pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal, tidak ada penundaan," tegas Danang.

Sementara itu di kesempatan terpisah, Direktur Pelayanan dan Pemasaran AP I Devy Suradji membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima oleh AP I. Hanya saja Devyy mengaku permintaan Lion Air Group tersebut masih akan dibahas dalam beberapa hari ini.

"Hari ini direksi baru selesai Posko Lebaran, baru mau dibahas," jawabnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya